TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal percepatan penertiban galian C ilegal di Lombok Timur. Ini dilakukan karena lemahnya pengawasan dan penertiban galian C oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
Menurut Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria, lemahnya pengawasan dan penertiban ini dapat membawa berbagai dampak negatif, baik bagi keuangan daerah, lingkungan, maupun masyarakat. "Apalagi, ditambah tidak adanya regulasi dan pengawasan yang jelas dari Pemda," kata dia dalam keterangan resmi, Ahad, 16 Juni 2024.
Bila terus dibiarkan, kata Dian, pemerintah daerah bisa kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menghambat kemajuan daerah, seperti yang terjadi di daerah Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari 208 galian C yang ada di Gumi Selaparang, 53 di antaranya tercatat ilegal. Untuk itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengawal percepatan penertiban galian C ilegal.
Dian menyebut setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemda Lombok Timur pada Kamis, 13 Juni lalu, Tim Korsup Wilayah V bersama Pemda segera meninjau lokasi galian C yang diduga ilegal pada Jumat, 14 Juni. Saat meninjau, salah satu galian C yang diduga ilegal sudah dikeruk selama lima tahun dengan kedalaman 15-20 meter. Galian ini terletak di Desa Pringgasela Timur, Lombok Timur.
Selama peninjauan hingga ke pos pengecekan dump truck Lotim, Dian melihat Pemda kurang tegas dalam menindak dan mengoptimalkan pajak daerah. Misalnya, masih banyak truk yang mengangkut muatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) melebihi batas yang diizinkan.
Truk-truk tersebut tidak menggunakan penutup terpal sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan memicu kecelakaan. Namun, ketika diperiksa di pos pengecekan, truk-truk ini tidak dikenakan sanksi.
Kuasi/karcis pajak yang memiliki tiga warna berbeda tapi tidak jelas ditujukan kepada siapa (supir, pembeli atau Pemda) yang memungkinkan jadi celah potensi penyalahgunaan. Terakhir, saat ditinjau oleh tim Korsup Wilayah V, pos pengecekan yang berada di perbatasan Lombok Timur-Lombok Tengah tidak ada pertugas jaga, padahal hampir setiap 5-10 menit sekali ada truk muatan yang masuk ke lokasi pengecekan.
Dian berkata ada banyak kebocoran,celah korupsi. Dump truck yang membawa material galian C kelebihan muatan akan merusak infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara. Belum lagi tidak mudah memastikan integritas petugas di lapangan dengan cara seperti saat ini.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK itu menuturkan lebih baik memakai jembatan timbang yang harganya kurang lebih Rp 800 juta sehingga tidak perlu lagi mengukur-ukur berapa volume dan harganya karena sudah tertera.
Pilihan Editor: Identitas dan Peran 10 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil Dituduh Maling di Sukolilo Pati