Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

Reporter

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat ditemui di agenda Google AI menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKementerian Komunikasi dan Informatika mengancam memblokir X atau Twitter jika meneruskan kebijakan mengizinkan penggunanya mengunggah konten pornografi. Pemerintah telah menyurati X untuk meminta penjelasan.

"Terkait dengan ketentuan pornografi X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok (X)," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi Informasi DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.

Budi mengatakan apabila X tidak menanggapi atau tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia mengenai pembatasan konten pornografi maka pemblokiran tidak lagi dapat dihindari oleh X. "Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," ucap Budi.

Lantas bagaimana kebijakan sejumlah media sosial populer soal konten dewasa?

X (Twitter)

X--dulu Twitter--mengizinkan pengguna mengunggah konten pornografi selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. “Ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah,” tulis pernyataan resmi X di situs pusat bantuannya.

Namun, X membatasi paparan konten dewasa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. X juga melarang konten dewasa yang mempromosikan eksploitasi, tanpa ada persetujuan, objektifikasi, seksualisasi atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku tidak senonoh.

“Kami juga tidak mengizinkan berbagi konten dewasa di tempat yang mudah terlihat seperti foto profil atau spanduk,” tulisnya.

X memperbolehkan mengunggah pornografi dengan syarat memberi peringatan jika konten tersebut mencakup salah satu kategori seperti berikut:

  1. Ketelanjangan dewasa: menampilkan alat kelamin atau anus, puting wanita, dan bokong
  2. Perilaku seksual: aktivitas seksual eksplisit termasuk seks vagina, oral atau anal, penggunaan mainan seks atau segala bentuk penetrasi seksual; aktivitas seksual tersirat seperti simulasi seksual dalam balutan pakaian, keadaan gairah seksual seperti ereksi atau aktivitas seksual yang diburamkan; cairan tubuh dalam konteks seksual. 

Selanjutnya: Kebijakan di TikTok

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cece Caramel Juara Gimme The Mic 2024, Bakal Rilis Lagu Ciptaan Eka Gustiwana

1 hari lalu

Cece Caramel, Kreator TikTok LIVE yang menjuarai Gimme The Mic 2024 dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 26 September 2024. Foto: TEMPO/Marvela
Cece Caramel Juara Gimme The Mic 2024, Bakal Rilis Lagu Ciptaan Eka Gustiwana

Kreator TikTok LIVE, Cece Caramel akan mewakili Indonesia di ajang Gimme The Mic Global dan debut dengan single ciptaan Eka Gustiwana.


Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

1 hari lalu

Bendera Indonesia dan Amerika Serikat. Defense.gov
Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.


3 Akun TikTok Media Rusia RT Dihapus

3 hari lalu

Logo TikTok (tiktok.com)
3 Akun TikTok Media Rusia RT Dihapus

Akun TikTok RT Arabic, RT Online dan RT Newsroom pada Selasa sore, 24 September 2024, menghilang. TikTok belum mau berkomentar perihal ini.


Khaby Lame, Ikon TikTok yang Siap Menggebrak Hollywood dengan Film Komedi Aksi 00Khaby

4 hari lalu

Khaby Lame, Terpopuler di Tiktok Meski Tak Pernah Bicara (INSTAGRAM)
Khaby Lame, Ikon TikTok yang Siap Menggebrak Hollywood dengan Film Komedi Aksi 00Khaby

Bintang fenomenal TikTok, Khaby Lame, akan memulai debutnya dalam komedi aksi yang berjudul 00Khaby.


Kecanduan Film Porno dan Dampaknya pada Kesehatan Mental dan Hubungan

4 hari lalu

Ilustrasi menonton film panas atau dewasa. Pixabay
Kecanduan Film Porno dan Dampaknya pada Kesehatan Mental dan Hubungan

Terbiasa menonton film porno akan mengakibatkan kecanduan. Berikut dampak buruk kebiasaan menonton film porno yang patut diwaspadai.


Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

4 hari lalu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto usai menghadiri Forum Koordinasi dan Konsultasi Peran Strategis Media Massa Nasional dalam Rangka Dukung Pemberitaan Positif pada Pilkada, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 4 September 2024. Tempo/Novali Panji
Kala Ketua Komisi I DPR Cecar Menko Hadi soal PDNS 2 Surabaya

PDNS 2 Surabaya yang dikelola Kominfo mengalami serangan siber ransomware dan baru disebut pulih pada Agustus lalu.


6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

5 hari lalu

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)
6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Kominfo menyebutkan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan membayar denda.


Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

5 hari lalu

Mahalini Raharja. Foto: Instagram/@mahaliniraharja
Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.


Nasib Gugatan TikTok Berada di Tangan Tiga Panel Hakim

6 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Nasib Gugatan TikTok Berada di Tangan Tiga Panel Hakim

Nasib gugatan TikTok kini berada di tangan tiga hakim Pengadilan Banding Sirkuit DC, Amerika Serikat. Tenggat divestasinya kian dekat.


Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

8 hari lalu

Sec Bowl. Foto : Instagram/Rius Vernandes,
Kasus Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Praktisi Kesehatan: Konsumen Bisa Keracunan

Praktisi kesehatan mengatakan kasus Resto Sec Bowl yang mencuci alat masak di toilet berbahaya pada kesehatan konsumen.