Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang membahas penambahan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun tidak substantif pada kebutuhan masyarakat di masa depan. 

Bahkan, menurut dia, hal itu hanya mengaburkan substansi-substansi yang lebih penting dalam revisi UU Polri. Bambang mengatakan, penambahan kewenangan tanpa diiringi sistem kontrol dan pengawasan yang kuat, maupun perpanjangan usia pensiun, berpotensi menjadi alat hegemoni kekuasaan pada lembaga Polri.

"Ini bahaya karena lembaga negara yang diberi kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat," katanya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Sebab, revisi UU kepolisian, lanjut dia, harus disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang profesional, modern, berintegritas, transparan dan akuntabel. "Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian," ujarnya menegaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Bambang mengakui bahwa di usia lebih dari 20 tahun, dengan perkembangan sosial budaya dan teknologi yang sangat cepat, UU 2 tahun 2002 memang sudah selayaknya direvisi. Revisi ini sebaiknya bisa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Juga menjadi salah satu bentuk evaluasi bagi pasal-pasal yang belum tercantum.

Sebagai informasi, pada revisi UU Polri ini terdapat 17 pasal yang direvisi dan 2 pasaal tambahan, yakni pasal 1, 6, 7, 9 ayat 2, 10 ayat 1, 11 ayat 4, 11 ayat 6, 11 ayat 7, 11 ayat 8, pasal 12, 14 ayat 1 huruf g dan h, pasal 16, serta 16A dan 16B. Adapun yang perlu mendapatkan perhatian merupakan 3 pasal. Pertama pasal 10 ayat 1, kedua pasal 14 ayat 1 huruf g dan h, dan ketiga pasal 16.

Revisi-revisi tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih aturan, yang dapat menimbulkan tarik menarik kewenangan. Sementara kewenangan identik dengan anggaran yang disinyalir berujung pada perilaku korup. Dengan adanya revisi ini, akan semakin memperluas kewenangan Polri. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


HUT Polri: Kritik Lengkap Amnesty International Indonesia ke Polri dan RUU Polri

2 jam lalu

Anggota kepolisian mengikuti upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di Silang Monas, Jakarta, Senin 1 Juli 2024. Jokowi memberikan semangat kepada Polri untuk terus menjunjung tinggi keberanian dan berinovasi, solidaritas, dan kehormatan Polri dalam menjaga Pancasila dan NKRI serta selalu melayani masyarakat dengan sepenuh hati. TEMPO/Subekti.
HUT Polri: Kritik Lengkap Amnesty International Indonesia ke Polri dan RUU Polri

Di HUT Polri Amnesty International Indonesia mengkritik Revisi UU Polri yang justru memperkuat kewenangan Polri tanpa mekanisme kontrol yang memadai.


Menko PMK Ajak Kepolisian hingga Kejaksaan Bentuk Satgas PPDB

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai rapat bersama anggota Komisi VIII, DPR, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menko PMK Ajak Kepolisian hingga Kejaksaan Bentuk Satgas PPDB

Tujuan satgas PPSB dibentuk guna mengawasi permasalahan PPDB tahun ini.


4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

1 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024. Foto: ANTARA/HO-DPR
4 Poin Raker Komisi III DPR dan KPK: Alexander Marwata Sebut Ada Ego Sektoral KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri

4 poin penting dalam raker KPK dan Komisi III DPR. Mulai pengakuan gagal berantas korupsi, dan adanya ego sektoral antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung.


Tahukah Arti Mabes Polri, Komdak dan Istilah Trunojoyo?

2 hari lalu

Seorang anggota Polri berjaga di depan Mabes Polri yang dipenuhi puluhan karangan bunga di Jalan Trunojoyo, Jakarta, 3 Mei 2017. Karangan bunga yang dikirim oleh berbagai pihak dan elemen masyarakat itu sebagai wujud dukungan kepada TNI dan Polri dalam memberantas radikalisme dan premanisme serta menjaga kedaulatan NKRI. ANTARA FOTO
Tahukah Arti Mabes Polri, Komdak dan Istilah Trunojoyo?

Banyak istilah dalam lingkup kepolisian yang sering didengar tapi tak banyak yang tahu maksudnya. Apa arti Mabes Polri, Komdak, hingga Tronojoyo?


KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

2 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
KontraS: Kekerasan oleh Polisi di Sekor SDA dan Agraria Naik Dua Kali Lipat

KontraS mencatat setidaknya terdapat 52 peristiwa kekerasan dalam sektor SDA dan agraria yang dilakukan oleh pihak kepolisian


HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

2 hari lalu

Perwakilan koalisi masyarakat sipil untuk demokrasi dan anti korupsi; (dari kanan) mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Kabid Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH-AP PP Muhammadiyah Gufroni saat melayangkan surat terbuka kepada MK, pada Kamis, 4 April 2024 di Gedung MK. Mereka mendorong Presiden Jokowi dipanggil dalam sidang PHPU Pilpres 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
HUT Bhayangkara ke-78, Amnesty International: Momentum Kaji Ulang Revisi RUU Polri

Amnesty International Indonesia singgung soal revisi UU Polri di HUT Bhayangkara ke-78.


Profil Kapolri Pertama, Raden Said Soekanto dan Banyak Momen Bersejarah di Awal Kemerdekaan

2 hari lalu

Jenderal Pol. (Purn.) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri; dulu bernama Kepala Djawatan Kepolisian Negara) pertama. Sejak dilantik, Soekanto mengonsolidasi aparat kepolisian dengan mengemban pesan Presiden Soekarno membentuk Kepolisian Nasional. Wikipedia
Profil Kapolri Pertama, Raden Said Soekanto dan Banyak Momen Bersejarah di Awal Kemerdekaan

Jenderal Pol Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo merupakan Kapolri pertama pada 1945-1959. Ia menolak penggabungan Polri dan TNI jadi ABRI.


Polisi Selidiki Penyebab Meninggalnya Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Laga Badminton Asia Junior Championships 2024

2 hari lalu

Atlet bukutangkis asal China, Zhang Zhi Jie, 17 tahun tak sadarkan diri saat laga BNI Badminton Asia Junior Championships 2024 di GOR Amongrogo, Yogyakarta Minggu 30 Juni 2024. Dok.istimewa
Polisi Selidiki Penyebab Meninggalnya Atlet Bulu Tangkis China Zhang Zhi Jie Saat Laga Badminton Asia Junior Championships 2024

Kepolisian Resort Kota Yogyakarta turun tangan menyelidiki penyebab meninggalnya atlet bulu tangkis asal China, Zhang Zhi Jie, Minggu 30 Juni 2024.


Aktivis dan Polisi Cekcok Saat Aksi Tolak Revisi UU Polri di CFD

4 hari lalu

Aksi damai Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian dihadang petugas kepolisian, di kawasan CFD, Jakarta pada Ahad, 30 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Aktivis dan Polisi Cekcok Saat Aksi Tolak Revisi UU Polri di CFD

Koalisi Masyarakat Sdi lokasi, ipil untuk Reformasi Kepolisian melakukan aksi damai di kawasan car free day, Jakarta pada Ahad, 30 Juni 2024. Aksi damai ini untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang atau RUU Polri.


Ibu Afif Maulana Bersuara, LBH Padang dan Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Keadilan di Depan Polda Sumbar

7 hari lalu

Keluarga Afif Maulana, turut hadir dalam aksi  Serbu Polda Sumbar yang diadakan LBH Padang dan mahasiswa di depan Polda Sumbar pada Rabu 26 Juni 2024. TEMPO/Tiara Juwita
Ibu Afif Maulana Bersuara, LBH Padang dan Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Keadilan di Depan Polda Sumbar

LBH Padang dan mahasiswa gelar aksi tuntut keadilan untuk Afif Maulana di depan Polda Sumbar. Ibu Afif pun bersuara.