Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi UU Polri Dinilai Tidak Substantif, Pengamat: Berpotensi Jadi Alat Hegemoni Kekuasaan

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri yang membahas penambahan kewenangan dan perpanjangan usia pensiun tidak substantif pada kebutuhan masyarakat di masa depan. 

Bahkan, menurut dia, hal itu hanya mengaburkan substansi-substansi yang lebih penting dalam revisi UU Polri. Bambang mengatakan, penambahan kewenangan tanpa diiringi sistem kontrol dan pengawasan yang kuat, maupun perpanjangan usia pensiun, berpotensi menjadi alat hegemoni kekuasaan pada lembaga Polri.

"Ini bahaya karena lembaga negara yang diberi kewenangan penegakan hukum bisa dijadikan alat politik kekuasaan dan bisa dijadikan alat untuk menekan hak-hak masyarakat," katanya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Sebab, revisi UU kepolisian, lanjut dia, harus disusun untuk membangun kepolisian sebagai institusi negara yang profesional, modern, berintegritas, transparan dan akuntabel. "Menguatkan kelembagaan kepolisian tidak berarti sama dengan menambah kewenangan kepolisian," ujarnya menegaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski begitu, Bambang mengakui bahwa di usia lebih dari 20 tahun, dengan perkembangan sosial budaya dan teknologi yang sangat cepat, UU 2 tahun 2002 memang sudah selayaknya direvisi. Revisi ini sebaiknya bisa disesuaikan dengan tuntutan zaman. Juga menjadi salah satu bentuk evaluasi bagi pasal-pasal yang belum tercantum.

Sebagai informasi, pada revisi UU Polri ini terdapat 17 pasal yang direvisi dan 2 pasaal tambahan, yakni pasal 1, 6, 7, 9 ayat 2, 10 ayat 1, 11 ayat 4, 11 ayat 6, 11 ayat 7, 11 ayat 8, pasal 12, 14 ayat 1 huruf g dan h, pasal 16, serta 16A dan 16B. Adapun yang perlu mendapatkan perhatian merupakan 3 pasal. Pertama pasal 10 ayat 1, kedua pasal 14 ayat 1 huruf g dan h, dan ketiga pasal 16.

Revisi-revisi tersebut mengakibatkan terjadinya tumpang tindih aturan, yang dapat menimbulkan tarik menarik kewenangan. Sementara kewenangan identik dengan anggaran yang disinyalir berujung pada perilaku korup. Dengan adanya revisi ini, akan semakin memperluas kewenangan Polri. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

5 hari lalu

Langkah DPR merevisi sejumlah undang-undang menjelang akhir masa jabatan menuai kritik.
Empat Revisi Undang-Undang yang Jadi Sorotan Publik Mulai Digodok Istana, Begini Isinya yang Kontroversial

Pemerintah Jokowi memiliki waktu 60 hari menggodok revisi undang-undang, sebelum mengirim surat presiden disertai DIM ke Senayan.


Penegakan Hukum Judi Online Belum Serius, Pengamat: Hanya di Konsumen Level Bawah

10 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Penegakan Hukum Judi Online Belum Serius, Pengamat: Hanya di Konsumen Level Bawah

"Terbukti, bandar-bandar besar belum ditangkapi, platform konten judi online juga masih terang-terangan di media online," kata pengamat Kepolisian.


Sederet Pesan PP Muhammadiyah Ihwal Revisi UU TNI dan Polri

11 hari lalu

Trisno Raharjo. umy.ac.id
Sederet Pesan PP Muhammadiyah Ihwal Revisi UU TNI dan Polri

Muhammadiyah meminta ketentuan soal prajurit aktif menduduki jabatan sipil dihapus.


Istana Terima Draf Revisi UU TNI-Polri: Dikaji untuk Proses Selanjutnya

11 hari lalu

Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Purwono, saat ditemui di Kantor Sekretariat Kabinet, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama
Istana Terima Draf Revisi UU TNI-Polri: Dikaji untuk Proses Selanjutnya

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU TNI dan Polri sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres ke parlemen.


Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

14 hari lalu

Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?


Menlu Rwanda Kunjungi Indonesia untuk Pertama Kali, Sahkan Kerja Sama dalam Tiga Bidang

18 hari lalu

Menteri Luar Negeri Rwanda Vincent Biruta dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menandatangani nota kesepahaman dalam tiga bidang kerja sama pada Kamis, 6 Juni 2024 di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Menlu Rwanda Kunjungi Indonesia untuk Pertama Kali, Sahkan Kerja Sama dalam Tiga Bidang

Indonesia dan Rwanda menandatangani tiga nota kesepahaman dalam berbagai bidang, dari konsultasi politik hingga pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik.


DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI dan Polri Berlanjut, RUU MK Tunggu Masukan Masyarakat

19 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.  Tempo/Eka Yudha Saputra
DPR Pastikan Pembahasan RUU TNI dan Polri Berlanjut, RUU MK Tunggu Masukan Masyarakat

Sufmi Dasco Ahmad menilai wewenang aparat negara justru dibatasi dalam RUU TNI dan RUU Polri.


Soal Penyadapan di Revisi UU Polri, Dasco Minta Ada Mekanisme Pengawasan

19 hari lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Penyadapan di Revisi UU Polri, Dasco Minta Ada Mekanisme Pengawasan

Kata Dasco soal kewenangan penyadapan di UU Polri.


Puan Maharani Sebut DPR Belum Tahu akan Bahas Apa untuk Revisi UU Polri

20 hari lalu

Ketua DPP Bidang Politik sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menyampaikan Pembacaan Rekomendasi Eksternal Rakernas V PDIP di di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, pada Ahad, 26 Mei 2024. Dok. Humas PDIP
Puan Maharani Sebut DPR Belum Tahu akan Bahas Apa untuk Revisi UU Polri

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR belum mengetahui hal-hal yang akan dibahas dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Wacana revisi beleid tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik karena bakal memperpanjang masa dinas anggota kepolisian dan masa jabatan Kapolri.


Polri Tangkap Chaowalit Buron Nomor Satu Thailand, Ini Pengertian Interpol dan Penangkapan Buronan WNA di Indonesia

20 hari lalu

Polisi berada di dekat layar yang menampilkan gambar buronan Interpol Thailand Chaowalit Thongduang saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Polri Tangkap Chaowalit Buron Nomor Satu Thailand, Ini Pengertian Interpol dan Penangkapan Buronan WNA di Indonesia

Polri membekuk buronan interpol asal Thailand Chaowalit Thongduang yang kabur dan menyembunyikan diri selama 7 bulan di Indonesia. Apa itu Interpol?