Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

7 Fakta Kasus Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

image-gnews
Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus perampokan di kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Perampokan itu terjadi di toko jam tangan mewah yang menelan kerugian hingga miliyaran rupiah. Kronologi kasus perampokan terjadi pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu di mana pelaku berinisial HK yang datang seorang diri terlihat mendatangi toko jam mewah tersebut yang berada di lantai dua. Aksinya yang terekam kamera CCTV tersebut memperlihatkan HK menggasak 18 jam tangan mewah dengan taksiran harga senilai 12,85 miliyar rupiah. Berikut 7 fakta tentang kasus perampokan jam tangan mewah di PIK 2 tersebut.

1. Pelaku Terafiliasi dengan Sindikat Jual Beli Jam Tangan Mewah

Dilansir dari Antara, polisi berhasil mengendus tersangka lain dalam kasus pencurian jam tangan mewah di PIK yang ternyata tidak hanya melibatkan tersangka tunggal HK. HK diketahui miliki sindikat jaringan perdagangan jam tangan mewah bersama 3 tersangka lainnya, HK mendistribusikan 3 jam tangan mewah kepada MAH, MAH mengirimkan kepada DK, dan DK memberikan kepada TFZ yang menjual langsung jam tersebut. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Jawa Barat yang saling mengenal dengan HK.

2. Pelaku Telah Survei Lokasi Perampokan 3 Minggu Sebelumnya

Ketika diintrogasi oleh pihak kepolisian HK mengaku telah merencanakan aksinya ini jauh-jauh hari, bahkan niat melakukan survei 3 minggu sebelum kejadian. Ade Ary selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes berujar, "Jadi pelaku sudah survei tiga minggu sebelumnya untuk memastikan kelancaran aksinya tersebut. Dikutip dari TEMPO.CO, bahkan HK pun mendatangi langsung toko tersebut empat hari sebelum kejadian untuk melihat situasi dan kondisi toko. Hal ini pun dibuktikan dengan sosok HK yang terekam kamera CCTV pada 4 Juni 2024 lalu yang menyamar sebagai pembeli.

3. Tidak Ada Korban Jiwa namun Rugi Miliyaran Rupiah

Saat hari H kejadian, HK yang melakukan aksi seorang diri tersebut terlihat membawa tas berwarna orange dan senjata tajam. Dengan mengacungkan senjata tajam, HK bermaksud menakut-nakuti staf toko agar proses pencuriannya berjalan mulus tanpa interupsi siapa pun. Dalam tas orange tersebut, HK berhasil membawa enam jam tangan merek Audemars Piguet, dua jam tangan merek Patek Philippe, dan sepuluh jam tangan merek Rolex. Kerugian toko ditaksir mencapai 12,85 miliyar rupiah dan tidak ada korban terluka dalam kasus ini.

4. Wajah Pelaku Tidak Tertutupi Apa Pun dan Terlihat Jelas di CCTV

Berdasarkan pengakuan pelaku, HK mulanya berpura-pura datang sebagai seorang pembeli dengan penampilan cukup rapi berkemeja putih. Wajahnya terekspos jelas melalui kamera CCTV toko. HK mengurung tiga karyawan yang berada di lantai 1 toko pakaian di dalam toilet, lantas naik ke lantai dua dan melakukan aksi pengancaman serupa di toko jam tangan mewah tersebut. HK meminta korban untuk menunjukkan etalase jam tangan mewah yang langsung digasaknya.

5. Polisi Baru Bisa Menyidik HK Setelah 3 Hari Kejadian

Setelah melakukan penelusuran terhadap kasus pada toko jam tangan mewah di PIK 2, polisi baru berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku HK pada 11 Juni 2024 lalu. HK ditemukan berada di kawasan hotel Cipanas, Puncak Bogor diduga setelah menemui tiga tersangka lain untuk mendistribusikan tiga buah jam tangan mewah guna diperjualbelikan. Sementara itu HK diketahui seorang pengangguran yang tergabung dalam sindikat penjualan barang mewah.

6. Saksi di Sekitar Lokasi Tak Mendengar Suara Minta Tolong

Diketahui toko di PIK 2 yang berada di kawasan Ruko La Riviera RLGC Nomor 9 tidak memiliki saksi langsung yang menyaksikan kejadian perampokan tersebut. Tetapi ada saksi tidak langsung salah seorang yang merupakan pegawai toko properti di ruko nomor 10 menyatakan dirinya sama sekali tidak mendengar lolongan suara, tahu-tahu lokasi sudah ramai dengan aparat kepolisian. 

7. Pelaku Dijerat Penjara 9 Tahun dan Rekannya 4 Tahun

Polisi menyebut HK dikenai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 tentang tindak pencurian yang diikuti dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan tiga rekan HK yang tergabung dalam sindikat dikenai Pasal 480 KUHP mengenai penjualan terhadap barang yang berasal dari tindakan pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.

MELINDA KUSUMA NINGRUM | JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Perampokan di PIK 2, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Karyawan dan Sekuriti Toko

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Presiden Peru Toledo Dihukum karena Terima Suap, Divonis 20 Tahun Penjara

1 hari lalu

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo hadir di pengadilan untuk dijatuhi hukuman selama persidangan atas tuduhan korupsi terkait perusahaan Brasil Odebrecht, di Lima, Peru, 21 Oktober 2024. Poder Judicial del Peru/Handout via REUTERS
Mantan Presiden Peru Toledo Dihukum karena Terima Suap, Divonis 20 Tahun Penjara

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dinyatakan bersalah menerima suap dari raksasa konstruksi Brasil Odebrecht dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara


8 Fakta tentang Yahya Sinwar, Pemimpin Hamas yang Dibunuh Israel

5 hari lalu

Ketua Hamas Gaza Yahya Al-Sinwar berbicara kepada media, di Kota Gaza 28 Oktober 2019.[REUTERS/Mohammed Salem]
8 Fakta tentang Yahya Sinwar, Pemimpin Hamas yang Dibunuh Israel

Yahya Sinwar dikenal sebagai pemimpin yang obsesif, disiplin, dan diktator.


Pengadilan AS Hukum Mantan Menteri Keamanan Meksiko Lebih dari 38 Tahun Penjara

6 hari lalu

Genaro Garcia Luna dihukum pada tahun 2023 karena menerima suap besar-besaran dari kartel narkoba selama masa jabatannya sebagai kepala keamanan publik Meksiko. REUTERS/Tomas Bravo
Pengadilan AS Hukum Mantan Menteri Keamanan Meksiko Lebih dari 38 Tahun Penjara

Mantan menteri Meksiko Genaro Garcia Luna dijatuhi hukuman di AS atas tuduhan perdagangan narkoba dan membantu Kartel Sinaloa


Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

9 hari lalu

Kombes Susatyo Purnomo Condro ditemui wartawan usai aksi yang dilakukan oleh Kompas Reformasi di kawasan Patung Kuda, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

Pelaku utama, Mujrimi (31) berperan di lapangan. Saat melancarkan pencurian, Mujrimi menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel.


Pengacara Sean 'Diddy' Combs Komplain Soal Makanan di Penjara

11 hari lalu

Sean
Pengacara Sean 'Diddy' Combs Komplain Soal Makanan di Penjara

Pengacara Sean 'Diddy' Combs mengeluh tentang makanan yang diberikan kepada kliennya selama di penjara.


Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

12 hari lalu

Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto, tiba di gedung Nusantara II DPR, Rabu, 25 September 2024. Prabowo dijadwalkan menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR, membahas sejumlah Rancangan Undang-undang di bidang pertahanan. TEMPO/Nandito Putra
Alasan Prabowo Bakal Tarik Denda dari Pengusaha Sawit Nakal: Daripada Masuk Bui dan Bikin Penjara Penuh, Mending Bayar

Prabowo Subianto akan menarik denda dari 300 pengusaha sawit nakal. Total nominal kerugian negara akibat ulah para pengusaha ini Rp 300 triliun.


Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

12 hari lalu

Ilustrasi Perampokan. roadsafety.co.za
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Rumah di Kota Bekasi

Para perampok teridentifikasi dari CCTV yang ada di rumah tersebut.


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

13 hari lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

17 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

20 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.