TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL merasa ditinggalkan Partai NasDem saat menghadapi kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Hal itu disampaikan Djamaluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum SYL tepat sebelum persidangan dimulai. "Mau dibilang diperhatikan, enggak. Mau dibilang dilepas saja begitu, iya, sepertinya beliau (SYL) merasa ditinggal oleh NasDem," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.
Menurut Djamaluddin, selama proses sidang muncul fakta-fakta persidangan yang menyebut keterlibatan NasDem di perkara yang menjerat Syahrul Yasin Limpo. "Kami dalam setiap persidangan dalam kaitan dengan NasDem bahwa ada hal yang sebetulnya berhubungan dengan NasDem," ujarnya.
Kuasa hukum SYL ini berkata NasDem nyaris tak bertanggung jawab terhadap kliennya. Bahkan, pihaknya memiliki beberapa bukti dan fakta dugaan ada keterlibatan NasDem dalam beberapa program di Kementan.
SYL telah ditahan sejak dalam proses penyidikan sejak tanggal 13 Oktober 2023 hingga tanggal 11 Februari 2024. “Proses penyidikan yang cukup lama kiranya dapat menyimpulkan keadaan-keadaan atau gambaran secara pasti dan jelas perbuatan-perbuatan yang akan didakwakan,” ujarnya.
SYL bersama Kasdi Soebagyono dan Muhammad Hatta didakwa memeras serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
Perbuatan Syahrul Yasin Limpo, dan dua pejabat Kementerian Pertanian, yaitu Kasdi, dan Hatta diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Eks Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Bisa Ditangkap