TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, lembaganya berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.
Majelis hakim PN Pangkalpinang memutuskan Toni Tamsil melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberentasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, Toni Tamsil dihukum 3 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan masa tahanan 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta.
Mukti menjelaskan, Toni Tamsil terbukti merintangi penyidikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk. tahun 2015 – 2022.
Tindakan perintangan keadilan (obstruction of justice) tersebut berarti bahwa Toni Tamsil diadili bukan karena melakukan korupsi itu sendiri. Melainkan karena dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan baik secara langsung dan tidak langsung dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi timah.
“Ia (Toni Tamsil) dinilai telah mencegah dan merintangi proses penyidikan, serta memberikan keterangan tidak benar sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah tersebut,” ujar Mukti dalam keterangan resminya pada Selasa, 10 September 2024.
Juru bicara KY itu mengaku belum menerima salinan putusan lengkap dari kasus perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Berkaca pada kasus vonis Toni Tamsil, Mukti Fajar menyambut masyarakat yang hendak melaporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada,” ujar Mukti.
Pilihan Editor: Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo