Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

image-gnews
Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  atau Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo Cs, menjadi salah satu sorotan utama dalam dunia hukum Indonesia. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh kontroversi, beberapa pihak yang terlibat dalam kasus itu, kini sudah bebas dari penahanan. 

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria adalah eks Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan atau Paminal Propam Polri, sekaligus anak buah bekas Kepala Divisi atau Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.  

"Agus Nurpatria sudah bebas bersyarat sejak 20 November 2023," kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deddy Eduar Eka Saputra, ketika dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Agus Nurpatria harus mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor. Ini dilakukan Agus hingga 23 Juli 2025 mendatang.

Agus Nurpatria divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2023. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi ditolak. Majelis hakim meyakini Agus terbukti terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan Ferdy Sambo

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Pada persidangan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 20 juta atau subsider 3 bulan karena terbukti secara sah melakukan perintangan penyidikan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Hendra Kurniawan

Mantan Kepala Biro Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra. 

Deddy mengatakan Lapas Kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah melaksanakan serah terima satu Warga Binaan yang berada di Rutan Mako Brimob untuk pelaksanaan integrasi atas nama Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024. “Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024. 

Berdasarkan sistem database pemasyarakatan, kata dia, tanggal pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah 2 Juli 2024 sesuai tanggal 2/3 masa pidana. “Sedangkan tanggal percobaan akan berakhir pada 8 Juli 2026,” tuturnya. Menurut dia, selama menjalani pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan wajib lapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dengan denda Rp 27 juta terhadap terdakwa Hendra Kurniawan. Majelis hakim menilai Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam kasus obstuction of justice atau perintangan penyidikan.

Sebanyak 11 anggota Polri yang sebelumnya menjalani kurungan atau penempatan khusus karena diduga ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo kini telah bebas.

Mereka kini telah bekerja kembali di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri. Anggota polisi yang berpangkat perwira itu mendapat pengawasan khusus dari petugas Profesi dan Pengamanan Polri.

"Yang di-Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya (keluar)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat 9 September 2022.

Sementara, kata Dedi, perwira lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih ditahan. "Yang tersangka tindak pidana, secara pidananya, kan, ditahan," kata Dedi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Dari 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupaun di Provos Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut daftar 11 anggota yang telah bebas dari patsus

Ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

1. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Divisi Propam Polri

2. Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

3. AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

4. Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mantan Kapolres Jakarta Selatan

Ditahan di Provos Divisi Propam Polri

1. AKBP Ari Cahya Nugraha, mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

2. AKBP Ridwan R Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan

3. AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan

4. AKBP Handik Zusen, mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya

5. AKBP Raindra Ramadhan Syah, mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya 

6. AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya

7. Kompol Abdul Rohim, mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro

MYESHA FATINA RACHMAN  I AMELIA RAHIMA SARI I HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL I DEFARA DHANYA PARAMITHA 

Pilihan Editor: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

27 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

29 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

32 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

33 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

34 hari lalu

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

38 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

39 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat dan Sorot Balik Kasusnya

Mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan namanya kembali disoroti setelah dibebaskan bersyarat


Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

40 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Brigjen Hendra Kurniawan Bebas, Ini Sederet Perwira Polri yang Terlibat di Kasus Ferdy Sambo

Selain Hendra Kurniawan, ini daftar perwira tinggi dan menengah yang terlibat pembunuhan Brigadir J


Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

41 hari lalu

Ekspresi terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Hendra menjadi terdakwa kasus obstruction of justice karena dinilai ikut membelokkan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Kasus Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kematian Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan, salah satu dari enam tersangka yang terlibat perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.


Profil Brigjen Hendra Kurniawan, yang Kini Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo

41 hari lalu

Brigjen Hendra Kurniawan. ANTARA
Profil Brigjen Hendra Kurniawan, yang Kini Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo

Profil Brigjen Hendra Kurniawan yang bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo