TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan perkara dugaan suap bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang sampai saat ini dinilai mandek.
Plh. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu berkata setiap perkara memiliki keunikannya masing-masing dan untuk perkara Eddy Hiariej materi perkaranya sedang ditangani aparat penegak hukum (APH) lain sehingga KPK masih melakukan pendalaman.
"Jangan sampai tujuan dari pemidanaan itu sendiri menjadi tidak tercapai. Artinya, kita jadi berebutan gitu ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Juni 2024.
Menurut dia, ada beberapa kasus di KPK yang penangananya membutuhkan waktu lebih lama karena tersangkanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tidak hanya itu, ada juga perkara yang barang buktinya berada di luar negeri sehingga KPK harus menempuh mutual legal asisten (MLA) atau sistem bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan masih menunggu usulan penyidikan ulang dan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Eddy Hiariej dari Kedeputian Bidang Penindakan.
Kita tungggu saja dari Dir Sidiknya kapan dia akan menyampaikan usulan dan melakukan penyidikan ulang dan menerbitkan sprindik baru," kata Alexander Marwata saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Juni 2024.
Alexander menduga belum terbitnya sprindik baru mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej disebabkan oleh beban kerja penyidik KPK. "Jangan menuduh perorangan, ya mungkin beban penyidiknya masih banyak dan lain sebagainya," ujarnya.
Menurut dia, saat ini banyak perkara korupsi dengan jumlah kerugian negara yang besar yang sedang ditangani penyidik.
Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Ungkap Hasil Visum Tunjukkan Adanya Penyiksaan