Jules mengungkapkan, Polda Jabar telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 72 situs yang terindikasi judi online.
“Sejauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli siber, kita menemukan pada 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar itu juga menyatakan pihaknya telah berkomunikasi bersama Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri untuk menindak tegas terhadap temuan itu agar dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihak Bareskrim Polri,” ucap dia.
Selain Jawa Barat terdapat empat provinsi lain yang tercatat sebagai daerah dengan pelaku judi daring terbesar di Indonesia. Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 235.568 pelaku judi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.
Di Jawa Tengah sebanyak 201.963 warganya bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,3 triliun. Jawa Timur berada di posisi keempat dengan 135.227 pelaku yang nilai transaksi Rp 1,051 triliun. Kemudian Banten yang pelaku judi onlinenya mencapai 150.302 orang dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang “hanya” senilai Rp 327 triliun.“Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun,” kata Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi online bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” pada Sabtu, 15 Juni 2024.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Kasus Kematian Afif Maulana di Padang, Komnas HAM Ungkap Hasil Visum Tunjukkan Adanya Penyiksaan