TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terdapat lima provinsi terbesar yang secara demografis melakukan praktik judi online. Berdasarkan laporan itu, provinsi Jawa Barat (Jabar) berada di posisi pertama sebagai daerah dengan praktik judi online terbesar di Indonesia.
“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto, dikutip dari Antara.
Di Jawa Barat, tercatat sebanyak 535.644 orang terlibat dan melakukan transaksi judi online. Bahkan nilai transaksinya menjadi yang tertinggi, mencapai Rp 3,8 triliun.
Hadi Tjahjanto mengatakan, Satgas Judi Online akan mengoptimalkan peran dari organisasi di tingkat masyarakat untuk memberantas praktik judi online tersebut. Salah satunya dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Daerah.
Lantas, apa yang dilakukan Kepolisian Daerah atau Polda Jabar untuk memberantas perjudian daring tersebut?
Sebagai upaya pemberantasan perjudian daring itu, Polda Jabar telah mengajukan pemblokiran terhadap situs yang diduga sebagai tempat transaksi judi online.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengungkapkan kepolisian gencar melakukan patroli siber untuk memberantas situs judi online. Pasalnya, perjudian daring tersebut saat ini dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online,” kata Jules di Bandung pada Selasa, 25 Juni 2024.