Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, dia akan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Jika Emirsyah membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban, jumlah itu akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara, sebagai ganti kewajiban membayar uang pengganti.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Emirsyah
Jaksa penuntut umum menilai bahwa Emirsyah bersikap sopan dalam persidangan sehingga bisa menjadi hal yang meringankan tuntutannya.
Adapun hal yang memberatkan adalah, jaksa penuntut umum menilai Emirsyah tidak mendukung pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta pemberantasan korupsi.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai perbuatan Emirsyah menyebabkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. "Terdakwa tidak merasa bersalah dam tidak menyesali perbuatannya," ucap Triyana.
Dakwaan Terhadap Emirsyah
Sebelumnya pada sidang dakwaan, 18 September 2023, jaksa penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Maskapai Garuda Indonesia telah menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 609.814.504 atau sekitar Rp 9,3 triliun (kurs Rp 15.300 per dolar AS kala itu).
Jaksa penuntut umum mengatakan Emirsyah Satar tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada atau Fleet Plan Garuda Indonesia--yang merupakan rahasia perusahaan--kepada Soetikno Sudarjo. Fleet Plan itu selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier.
Emirsyah Satar juga didakwa telah mengubah rencana kebutuhan pesawat Sub 100 Seater, dari yang semula kapasitas 70 seats tipe Jet menjadi kapasitas 90 seats tipe jet. Perubahan ini dilakukan tanpa terlebih dahulu ditetapkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
"Padahal rencana pengadaan Pesawat Sub 100 Seater dengan kapasitas 90 Seats belum dimasukkan dalam RJPP PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ujar jaksa.