TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan di daerah Parung Serah, Ciledug, Kota Tangerang pada Senin, 1 Juli 2024. Rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan sabu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki menyebut, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 72 kilogram sabu. "Kalau kita lihat modus mereka, Narkoba itu disimpan di suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan ya begini, tidak ada yang menyangka," ujar Hengki dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 2 Juli 2024.
Hengki menjelaskan, gudang sabu tersebut terungkap setelah anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Malvino Edward Yusticia menangkap dua pria berinisial R (29) dan A (19). Dari kedua kurir sabu tersebut, polisi menyita 1 kilogram sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan)," tutur Hengki.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menuju rumah kontrakan di Ciledug. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 72 bungkus teh Cina berisi narkotika jenis sabu.
"72 bungkus lebih kurang, nanti akan ditimbang berat bruto-nya berapa tapi 72 bungkus satu bungkusnya mungkin satu kiloan," ujar Hengki.
Hengki menyebut, polisi belum bisa mengungkap dari mana asal sabu tersebut dan sejak kapan para pelaku menjalankan aksinya. Dia memastikan, saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan sementara dua orang kurir narkoba tersebut sudah ditangkap oleh kepolisian.
Hengki belum bisa menjelaskan peran dua orang itu. "Masih didalami, kita saja belum memeriksa baru TKP awal ini. Nanti akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Subdit 3 Dit Narkoba Polda, nanti berkembang termasuk apakah ada pelaku lain, kita juga belum memeriksa," kata Hengki.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sita 7,7 Kilogram Emas Batangan Milik Tersangka Korupsi 109 Ton Emas