Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

Reporter

image-gnews
Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial meminta Pemerintah Indonesia mengadvokasi 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, upaya tersebut memiliki tantangan karena Indonesia masih menerapkan hukuman mati terhadap seseorang.

“Itu tentu sangat menghambat upaya pemerintah sendiri untuk melakukan lobi dan advokasi atau menggalang dukungan internasional untuk menyelamatkan WNI di luar negeri,” kata Ardi saat menghadiri diskusi di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Minggu, 30 Juni 2024.

Dia menjelaskan, hukuman mati di Indonesia masih diterapkan bagi seseorang yang terbukti membunuh atau terlibat peredaran narkotika. Tetapi kasus terbanyak yang Ardi soroti adalah mereka yang terjerat kasus narkotika.

Saat ini, pidana mati diterapkan pada pelaku pembunuhan berencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman mati juga diancam oleh berbagai pasal di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hukuman mati juga masih diterapkan oleh KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada 2026. Namun dalam KUHP baru, hukuman mati ditempatkan bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan sebagai pidana khusus yang diancamkan secara alternatif.

“Adalah jadi suatu kewajiban bagi pemerintah merumuskan satu kebijakan yang lebih progresif, dan menghormati hak hidup pada level nasional terlebih dahulu,” ujar Ardi Manto.

Negara yang menjatuhi vonis mati terhadap WNI pun akan melihat juga hukum yang diterapkan Indonesia. Apabila penerapan hukuman mati masih diterapkan di Indonesia, maka tidak mudah melakukan advokasi maupun diplomasi agar WNI itu bebas dari pidana mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya kira karena ini membuat kita tidak bebas dalam bergaul pada level internasional untuk mengkampanyekan atau mengupayakan dukungan terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri,” tutur Ardi.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, dari 165 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri, sebanyak 155 orang ada di Malaysia. Mayoritas dari mereka terjerat kasus narkotika.

Selain di Malaysia, ada di Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA) dan Laos, masing masing tiga orang juga terancam hukuman mati saat ini. Satu orang sisanya WNI terancam hukuman mati di Vietnam.

Judha mengatakan banyaknya WNI yang terseret kasus narkotika dan terancam hukuman mati ada beragam modusnya. Salah satunya adalah berpacara dengan orang asing, namun kemudian menjadi kurir narkotika.

Dia pemerintah saat ini masih mendampingi 165 WNI terancam hukuman mati di sejumlah negara tersebut. “Kami terus memastikan para WNI tersebut mendapat hak secara adil dalam sistem peradilan setempat,” ucap Judha.

Pilihan Editor: 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Orang Indonesia Tertipu Jadi Budak di Myanmar, Kerja Scammer di bawah Ancaman dan Hukuman

9 jam lalu

Tentara dari Tentara Pembebasan Nasional Karen (KNLA) berpatroli dengan kendaraan, di samping area yang hancur akibat serangan udara Myanmar di Myawaddy, kota perbatasan Thailand-Myanmar di bawah kendali koalisi pasukan pemberontak yang dipimpin oleh Persatuan Nasional Karen, di Myanmar , 15 April 2024. REUTERS/Athit Perawongmetha
Kronologi Orang Indonesia Tertipu Jadi Budak di Myanmar, Kerja Scammer di bawah Ancaman dan Hukuman

Dijanjikan bekerja di bidang IT di Bangkok, nyatanya mereka dibawa ke Myanmar menjadi scammer. Bila tak memenuhi target dipukul dan disetrum.


Beberapa WNI Tertangkap di Luar Negeri karena Jadi Kurir Narkoba

11 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Beberapa WNI Tertangkap di Luar Negeri karena Jadi Kurir Narkoba

BNN tengah memantau penangkapan WNI di luar negeri karena diduga menjadi kurir narkoba, termasuk kasus di Osaka, Jepang.


Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

1 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

Usulan untuk menghidupkan kembali hukuman mati di Rusia menjadi berita teratas dalam Top 3 Dunia.


Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

2 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

Moskow secara efektif sementara penerapan hukuman mati pada akhir 1990-an sebagai salah satu syarat bergabung dengan Dewan Eropa.


165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

3 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan mayoritas WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia.


Polisi Bekasi Gagalkan Pengedaran 4,7 Kilogram Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

4 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Bekasi Gagalkan Pengedaran 4,7 Kilogram Sabu dan 300 Butir Ekstasi, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Polsek Bekasi Selatan menangkap satu pengedar narkoba berinisial EN. Polsi menyita 4,7 kilogram sabu dan 300 butir ekstasi


Rusia Kutuk Upaya Kudeta Militer Bolivia

6 hari lalu

Dmitry Peskov. REUTERS
Rusia Kutuk Upaya Kudeta Militer Bolivia

Rusia pada Kamis 27 Juni 2024 mengutuk percobaan kudeta militer Bolivia


Polda Aceh Amankan 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

6 hari lalu

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti mencapai 180 kilogram di Polda Aceh, Rabu, 26 Juni 2024. Dok Humas Polda Aceh
Polda Aceh Amankan 180 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Polda Aceh berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti mencapai 180 kilogram.


Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

6 hari lalu

Seorang pengunjuk rasa memegang bendera Kenya saat polisi menggunakan gas air mata untuk membubarkan pengunjuk rasa saat demonstrasi menentang rancangan kenaikan tarif Pajak 2024/2025 di Nairobi, Kenya, 25 Juni 2024. REUTERS/Monicah Mwangi
Demo Kenya, Kementerian Luar Negeri Pastikan WNI Selamat

Total ada 99 WNI yang saat ini tinggal di Kenya. Kementerian Luar Negeri RI memastikan mereka dalam kondisi selamat.


Konsulat RI Tangani Kasus Nelayan Merauke yang Ditangkap Otoritas Australia

6 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Konsulat RI Tangani Kasus Nelayan Merauke yang Ditangkap Otoritas Australia

Konsulat RI di Darwin, Australia tengah menangani kasus 15 orang nelayan asal Merauke, Papua Selatan yang ditangkap otoritas Australia