Adapun Tindak pidana penganiayaan dapat terjadi secara sengaja dan terkadang karena kesalahan. Penganiayaan yang disengaja mengindikasikan kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku dengan sikap permusuhan. Ada enam jenis-jenis bentuk tindak pidana penganiayaan, yaitu:
1. Penganiayaan biasa
Penganiayaan biasa tertuang dalam Pasal 351 KUHP, yaitu hakikatnya semua penganiayaan yang bukan penganiayaan berat dan bukan penganiayaan ringan. Dalam penganiayaan biasa terbagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
• Penganiayaan biasa yang tidak dapat menimbulkan luka berat maupun kematian. Pelaku dihukum dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
• Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
• Penganiayaan mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara dan paling lama 7 tahun.
• Penganiayaan yang berupa sengaja merusak kesehatan.
2. Penganiayaan ringan
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Adapun penganiayaan ringan berupa bukan penganiayaan berencana, bukan penganiayaan yang dilakukan terhadap keluarga, pegawai yang bertugas, memasukkan bahan berbahaya bagi nyawa, serta tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk menjalankan pekerjaan, dan pencaharian.
Penganiayaan ringan diancam maksimum hukuman penjara 3 bulan atau denda tiga ratus ribu rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan Pasal 353 dan Pasal 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan.
3. Penganiayaan berencana
Ada tiga macam penganiayaan berencana yang tertuang dalam Pasal 353 KUHP:
• Penganiayaan berencana yang tidak berakibat luka berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun.
• Penganiayaan berencana yang berakibat luka berat dan dihukum penjara paling lama 4 tahun.
• Penganiayaan berencana yang berakibat kematian yang dapat dihukum penjara paling lama 9 tahun.
4. Penganiayaan berat
Berdasarkan Pasal 354 KUHP, penganiayaan berat adalah perbuatan yang dengan sengaja membuat orang lain terluka berat. Diancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
5. Penganiayaan berat berencana
Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FACHRI HAMZAH | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Polda Sumbar dan Pihak Keluarga Beda Versi Penyebab Kematian Afif Maulana Bocah 13 Tahun