TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Anti Penyiksaan menemukan beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan penyiksaan Afif Maulana oleh anggota Polsek Kuranji. Berdasarkan fakta dan kejanggalan yang ditemukan tersebut, koalisi menilai kepolisian diduga melakukan upaya obstruction of justice dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Obstruction of Justice bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satu caranya dengan melemahkan pembuktian agar tidak terjerat dalam suatu putusan tertentu. Pola ini sering ditemui dalam kasus pelanggaran HAM berupa penyiksaan, sehingga kami menduga ini merupakan suatu perlindungan yang tersistematis,” kata Direktur LBH Padang Indira Suryani yang juga tergabung dalam koalisi tersebut, Rabu, 3 Juli 2024.
Koalisi mencatat beberapa dugaan kuat obstruction of justice oleh Polda Sumbar. Pertama, error of omission dalam bentuk tidak memasang police line di tempat kejadian perkara (TKP) padahal peristiwa terjadi pada 9 Juni 2024. Police line diperkirakan baru dipasang pada 28 Juni 2024, atau 19 hari pascakejadian.
“Kami juga menemukan error of commision ditemukan dalam bentuk melakukan perubahan lingkungan tempat kejadian perkara dengan dugaan mengeruk dasar sungai sehingga ketinggian air di lokasi Afif ditemukan berubah dari 30 cm menjadi 1,07 meter,” katanya dalam keterangan resmi Koalisi Masyarakat Anti Penyiksaan.