Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petugas Imigrasi Ranai Periksa Kapal Pengangkut Ikan Asal Hong Kong di Natuna

image-gnews
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 29 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kamis, 29 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Ranai memeriksa paspor Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal pengangkut ikan MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing asal Hong Kong di perairan Kabupaten Natuna. Pemeriksaan tersebut dilakukan di atas kapal untuk memastikan legalitas paspor dan perizinan yang dibawa oleh para ABK.

“Orang dan barang-barangnya diperiksa semua oleh petugas di sini,“ kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Tito Teguh Raharjo, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi pukul 12.44 WIB, kapal yang memiliki enam ABK termasuk kapten kapal itu sedang parkir di perairan dekat Pulau Sedanau. Lokasinya berada di tengah laut karena tidak bisa merapat ke Pelabuhan Sedanau.

Tito Teguh mengatakan proses clearance atau pemeriksaan ini juga pasti dilakukan terhadap kapal-kapal dari negara lain yang masuk wilayah Indonesia untuk kepentingan mengangkut komoditas perdagangan, seperti hasil perikanan maupun hasil bumi lainnya. Pemeriksaan dilakukan dua kali, yaitu saat kedatangan dan keberangkatan.

Kapal MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Him berlayar ke perairan Natuna untuk mengangkut hasil laut yang telah mereka pesan kepada nelayan setempat untuk dijual kembali ke Hongkong. Pihak kapal melapor kepada imigrasi bahwa akan berada di perairan Natuna pada tanggal 26-28 Agustus 2024.

“Mereka mengambil ikan secara resmi di Indonesia, karena ada pemeriksaan juga dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Bea dan Cukai, dan karantina,” ucap Tito.

Dari pantauan langsung di dalam kapal, dek satu berisi sejumlah peti warna biru untuk menampung ikan hidup. Tutup peti ikan itu menyatu dengan lantai kapal di dek satu, di dalam peti terdapat ikan kerapu, kakap, napoleon, dan lain-lain, serta lobster.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat pemeriksaan paspor, pihak kapal diwakilkan oleh satu orang dari PT Putri Ayu Jaya, selaku operator yang menjembatani mengurus perizinan kapal MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing untuk berlayar dan mengangkut hasil laut dari Natuna. Seorang petugas imigrasi memeriksa paspor ABK di ruang nakhoda menggunakan mobile unit yang terdiri dari laptop dan satu alat pindai.

Berdasarkan surat pemberitahuan dari PT Putri Ayu Jaya yang Tempo dapat, kapal itu mengklaim muatannya sesuai manifes, yaitu mengangkut ikan kerapu, ikan kakap, dan lobster. Dari pantauan langsung di kapal tampak isinya sesuai dengan apa yang diberitahukan dalam surat tersebut.

Pihak imigrasi memfokuskan supaya para ABK bukan sebagai pendatang gelap atau penyelundup. “Lengkap pemeriksaannya dari beberapa instansi, tapi waktu pemeriksaannya berbeda-beda,” ujar Tito Teguh.

Dia menjelaskan, legalitas keberadaan kapal asing seperti MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing tergantung kebutuhan dan permintaan. Pihak kapal wajib memberitahukan sebelum masuk ke perairan Indonesia dan harus keluar tepat pada waktunya.

Pemeriksaan satu kapal asing, kata Tito, tidak hanya dilakukan oleh pihak imigrasi. Pihak lain yang turut memeriksa izin operasional kapal asing di antaranya Bea dan Cukai, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. “Tentunya mereka melapor secara lisan maupun elektronik,” tuturnya.

Pilihan Editor: Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

17 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

19 jam lalu

Timnas Indonesia berfoto sebelum pertandingan kualifikasi piala Dunia AFC antara Timnas Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Imigrasi Sebut Semua Pemain Naturalisasi di Timnas Hanya Berpaspor Indonesia

Dirjen Imigrasi menyatakan seluruh pemain naturalisasi di Timnas Indonesia sudah melepas kewarganegaraan lamanya


Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

2 hari lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

2 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

3 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

3 hari lalu

Bos Texmaco Group Marimutu Sinivasan sedang menjalani pemeriksaan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Petugas perbatasan mencegah obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia ini ketika hendak menyeberang ke Malaysia. Pemerintah Indonesia mencegah Marimutu bepergian ke luar negeri karena masih menunggak BLBI. (Foto: Istimewa)
Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.


Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

4 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Kamala Harris dan Trump akan Berhadapan dalam Debat Pertama di Pennsylvania

Capres AS dari Demokrat, Kamala Harris, akan berhadapand engan Donald Trump dari Republik dalam debat pertama di Pennsylvania pada Selasa 10 September


Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

4 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia


Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

4 hari lalu

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA asal Kanada karena melanggar izin tinggal termasuk mendirikan perusahaan fiktif di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/9/2024). ANTARA/HO-Rudenim Denpasar
Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?


Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

4 hari lalu

Obligor BLBI yang juga Bos Texmaco Marimutu Sinivasan saat ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Ahad, 8 September 2024. Foto dok Imigrasi Entikong
Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga mau melarikan diri ke Malaysia.