TEMPO.CO, Jakarta - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Ranai memeriksa paspor Anak Buah Kapal (ABK) dari kapal pengangkut ikan MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing asal Hong Kong di perairan Kabupaten Natuna. Pemeriksaan tersebut dilakukan di atas kapal untuk memastikan legalitas paspor dan perizinan yang dibawa oleh para ABK.
“Orang dan barang-barangnya diperiksa semua oleh petugas di sini,“ kata Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Ranai, Tito Teguh Raharjo, di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi pukul 12.44 WIB, kapal yang memiliki enam ABK termasuk kapten kapal itu sedang parkir di perairan dekat Pulau Sedanau. Lokasinya berada di tengah laut karena tidak bisa merapat ke Pelabuhan Sedanau.
Tito Teguh mengatakan proses clearance atau pemeriksaan ini juga pasti dilakukan terhadap kapal-kapal dari negara lain yang masuk wilayah Indonesia untuk kepentingan mengangkut komoditas perdagangan, seperti hasil perikanan maupun hasil bumi lainnya. Pemeriksaan dilakukan dua kali, yaitu saat kedatangan dan keberangkatan.
Kapal MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Him berlayar ke perairan Natuna untuk mengangkut hasil laut yang telah mereka pesan kepada nelayan setempat untuk dijual kembali ke Hongkong. Pihak kapal melapor kepada imigrasi bahwa akan berada di perairan Natuna pada tanggal 26-28 Agustus 2024.
“Mereka mengambil ikan secara resmi di Indonesia, karena ada pemeriksaan juga dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Bea dan Cukai, dan karantina,” ucap Tito.
Dari pantauan langsung di dalam kapal, dek satu berisi sejumlah peti warna biru untuk menampung ikan hidup. Tutup peti ikan itu menyatu dengan lantai kapal di dek satu, di dalam peti terdapat ikan kerapu, kakap, napoleon, dan lain-lain, serta lobster.
Saat pemeriksaan paspor, pihak kapal diwakilkan oleh satu orang dari PT Putri Ayu Jaya, selaku operator yang menjembatani mengurus perizinan kapal MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing untuk berlayar dan mengangkut hasil laut dari Natuna. Seorang petugas imigrasi memeriksa paspor ABK di ruang nakhoda menggunakan mobile unit yang terdiri dari laptop dan satu alat pindai.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari PT Putri Ayu Jaya yang Tempo dapat, kapal itu mengklaim muatannya sesuai manifes, yaitu mengangkut ikan kerapu, ikan kakap, dan lobster. Dari pantauan langsung di kapal tampak isinya sesuai dengan apa yang diberitahukan dalam surat tersebut.
Pihak imigrasi memfokuskan supaya para ABK bukan sebagai pendatang gelap atau penyelundup. “Lengkap pemeriksaannya dari beberapa instansi, tapi waktu pemeriksaannya berbeda-beda,” ujar Tito Teguh.
Dia menjelaskan, legalitas keberadaan kapal asing seperti MV. Cheung Kam Wah & Cheng Wai Hing tergantung kebutuhan dan permintaan. Pihak kapal wajib memberitahukan sebelum masuk ke perairan Indonesia dan harus keluar tepat pada waktunya.
Pemeriksaan satu kapal asing, kata Tito, tidak hanya dilakukan oleh pihak imigrasi. Pihak lain yang turut memeriksa izin operasional kapal asing di antaranya Bea dan Cukai, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Karantina Indonesia. “Tentunya mereka melapor secara lisan maupun elektronik,” tuturnya.
Pilihan Editor: Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial