TEMPO.CO, Jakarta - Bunga (41 tahun), bukan nama sebenarnya, menjadi korban bullying atau perundungan oleh beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Sosial sejak 2016. Kala itu, Bunga hanya sebagai pegawai honorer dan penempatan di Bandung Barat.
Setelah delapan tahun, Bunga resmi diangkat menjadi ASN dan langsung ditempatkan di Kementerian Sosial. Namun, perlakuan perundungan itu masih dialami Bunga. "Mereka saling ngomongin istri saya antara satu dan lainnya, pelan-pelan semua berubah sikapnya ke istri saya," kata suami Bunga, Budi (38 tahun), juga bukan nama sebenarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Perundungan yang dialami Bunga adalah jenis perundungan psikis, dengan cara diasingkan serta diintimidasi secara verbal. Budi menyatakan Bunga pernah mengirim surat kepada atasannya untuk memberitahu perihal kondisinya. Namun, surat itu tidak sampai. Hingga akhirnya pimpinan tersebut memanggil Bunga menanyakan alasan tidak masuk kerja.
Setelah Bunga menceritakan apa yang dialami, kata Budi, pimpinan tersebut menganggap permasalahan itu hanya hal biasa. "Ya kamu harus kuat dong kamu lemah mental sekali," ujar Budi menirukan cerita Bunga atas respons dari pimpinannya.
Karena tindakan perundungan psikis yang dialami, Bunga harus menjalani pengobatan melalui psikiater, berkonsultasi melalui komunitas perempuan berkisah, hingga mengadukan kasus ini ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Bahkan, hasil dari psikiater menunjukkan indikasi Bunga untuk mengakhiri hidup sangat kuat karena perundungan itu.
Budi, freelance ilustrator itu berharap sang istri segara mendapat keadilan dengan dirotasi dari unit tempat bekerja. Sebab Bunga selalu dilanda ketakutan, kecemasan, kekhawatiran, setiap kali bertemu dengan beberapa oknum di unit tersebut. "Dia sudah mengikuti alur birokrasi, sulit sekali untuk dapat persetujuan rotasi," kata dia.
Pilihan Editor: Petugas Imigrasi Ranai Periksa Kapal Pengangkut Ikan Asal Hongkong di Natuna