Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Sebut Rudy Soik Pernah Minta Perlindungan Saat Membongkar Kasus TPPO pada 2014

image-gnews
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Dua Rudy Soik beserta tiga kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Rudy Soik mengaku mendapatkan teror setelah mengajukan banding terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Komite Kode Etik Polri (KKEP).

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan LPSK saat ini sudah menerima permohonan Rudy Soik. Langkah selanjutnya LPSK akan melakukan pengecekan syarat formil dan non formil, lalu akan dilakukan penelaahan dengan meminta keterangan dari pihak kepolisian, baik Kapolres atau Propam terkait. "Untuk bisa mendapatkan sejelas-jelasnya atau seterang-terangnya duduk persoalan dari kasus tersebut gitu loh," ucap Sri saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Ia juga menyebut biasanya pendalaman ini membutuhkan Waktu sampai 30 hari, bisa lebih lama jika ada hambatan-hambatan tertentu. Setelah itu, baru hasil pendalaman tersebut diajukan ke Mahkamah Sidang LPSK untuk diambil keputusannya oleh tujuh pimpinan. "Kemudian baru kita bisa memutuskan bentuk perlindungan kepada si Rudy Soik ini," ujar Sri. 

Untuk kasus Rudy Soik, ia mengakui belum mengetahui dengan pasti kondisi dan situasi di NTT. Jika benar-benar terancam, Rudy Soik diperbolehkan menghubungi LPSK kapan saja. "Jadi kalau dalam satu waktu tertentu dia kemudian dalam kondisi yang benar-benar terancam dia bisa kontak LPSK, karena ia sudah mengajukan permohonan," ucap Sri.

Sri juga mengungkap sebelumnya Rudy Soik juga pernah meminta perlindungan LPSK pada 2014. Saat itu Rudy Soik tengah menghadapi sidang etik ketika membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga melibatkan petinggi Polda NTT.

"Tapi memang ada beberapa respons dari pimpinan yang lama pada saat itu, mengecam juga ya, tindakan apa namanya, institusi kepolisian yang kemudian tidak memberikan ruang kepada Rudy Soik," ucap Sri 

Kasus Rudy Soik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudy Soik adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, NTT.

Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal tersebut. Namun, Rudy Soik justru dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Propam Polda NTT.

Akibat laporan itu, Rudy Soik harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan putusan itu, Rudy Soik pun mengajukan banding.

Kuasa hukum Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengatakan kliennya dan keluarga mendapatkan teror dan ancaman dari berbagai sisi usai mengungkap kasus kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, yang diduga melibatkan petinggi Polres Kupang dan Polda NTT. "Ancaman itu sudah mulai sejak proses sidang PTDH, dengan berbagai macam isu, insiden. Bahkan ada lagi isu yang sudah berkembang,sudah pasang penyadap, mulai drone, terus ambil gambar foto rumah, terus kemudian pencegatan terhadap istri Rudy,” ucap Ferdy saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Pilihan Editor: Kompolnas: Kriteria Wakapolri yang Mampu Kerja Sama dan Berpengalaman

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

4 jam lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone di Rumahnya

Rudy Soik Mengaku Diteror Oknum Polda NTT hingga Diintai Drone Dirumahnya. Berikut deretan teror-teror yang dialami Rudy.


Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

12 jam lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

Kompolnas dan ahli hukum menjelaskan ketentuan sidang banding Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) dalam kasus Rudy Soik.


Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

18 jam lalu

Ipda Rudy Soik memberikan pernyataan pada wartawan saat akan melaporkan teror-teror yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung LPSK Jl. Raya Bogor, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK, Kuasa Hukum: Anaknya Sampai Berhenti Sekolah

Kuasa hukum Rudy Soik menyatakan keluarga kliennya mengalami trauma akibat teror dan intimidasi .


Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

21 jam lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi puluhan anggota provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.


Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

23 jam lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Pemecatan Rudy Soik, IPW: Dia Sudah Ditarget Karena Sering Ungkap Beking Atasannya

IPW menilai Rudy Soik menjadi target untuk disingkirkan karena sering mengungkap kasus yang dibekingi atasannya.


Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

1 hari lalu

Rumah Ipda Rudy Soik didatangi provos Polda Nusa Tenggara Timur untuk dijemput paksa pada Senin sore, 21 Oktober 2024. Dok. Ferdy Maktaen
Polda NTT Bantah Jemput Paksa Rudy Soik Tanpa Surat Perintah

Kabid Propam Polda NTT menyatakan provos yang mendatangi rumah Rudy Soik hanya 9 orang, bukan 20 orang, dan membawa surat perintah penangkapan.


PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
PGI Minta Polda NTT Tinjau Ulang Pemecatan Ipda Rudy Soik

PGI menilai pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik justru bisa memperlemah personel Polri yang memiliki kinerja baik.


Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Viral, Istri Rudy Soik Cekcok dengan Provos Polda NTT di Jalan Raya Kupang

Sebuah video yang menunjukkan istri Ipda Rudy Soik cekcok dengan Provos Polda NTT viral di dunia maya.


Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

2 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

3 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo. Dok. LPSK
Nasib LPSK Usai Pemisahan Kementerian Hukum dan HAM

Pemisahan kementerian tersebut menentukan nasib kerja perlindungan saksi dan korban yang selama ini dilakukan oleh LPSK.