TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat perangsang di Bekasi Utara dan Banten pada Juli 2024. Ratusan barang obat diamankan oleh polisi. "Ini obat perangsang yang digunakan kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis," ujar Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 3 Bareskrim Polri , Komisaris Besar (Kombes) Suhermanto di Gedung Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.
Untuk peredaran obat terangsang di Bekasi, polisi menyita 228 botol dan 597 kotak berisi obat perangsang. Sementara di Banten ada 731 botol dan 113 kotak berisi obat perangsang yang disita.
Obat tersebut dikenal dengan nama Poppers yang diimpor langsung dari Cina. Suhermanto mengatakan, obat itu kerap digunakan oleh kalangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Semula obat perangsang itu diedarkan melalui market place, namun pada 2021 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan yang yang menyatakan Poppers berbahaya karena memiliki kandungan bahan kimia isobutil nitrit.
Sejak itu pelaku mulai beralih dengan mengedarkannya lewat penawaran di whatsapp. Mereka menawarkannya kepada pelanggan lama. Untuk peredaran obat perangsang di Bekasi utara, pelaku tercatat sudah mengedarkannya sejak 2017. Sementara untuk kasus peredaran di Banten, diedarkan sejak 2022.
Kedua kasus terbut diedarkan oleh orang yang berbeda. Namun sama-sama diambil dari Cina. Obat tersebut digunakan dengan cara dihirup yang kemudian menimbulkan efek tertentu. Suhermanto menegaskan, pelarangan obat ini karena efek samping yang ditimbulkan bisa menyebabkan, serangan jantung, stroke hingga kematian.
Pilihan Editor: Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu dari Malaysia dan Myanmar, Sita 157 Kg Barang Bukti Sabu