TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang Daniel Alexandre Siagian mengatakan pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Malang, merupakan upaya menghilangkan barang bukti. Menurutnya, pembongkaran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.
“Pembongkaran ini terindikasi obstruction of justice ataupun penghancuran barang bukti TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebagaimana diatur dalam pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP,” ujar Daniel saat pers pada Selasa, 23 Juli 2024.
Pembongkaran Stadion Kanjuruhan ini belakangan baru diketahui keluarga korban pada 21 Juli 2024. Devi Athok, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan pertamakali mengetahui bahwa gate 13 Stadion Kanjuruhan telah dibongkar oleh pihak PT Waskita melalui pesan grup yang dikirimkan oleh salah satu keluarga korban. Setibanya di lokasi, Devi Athok melihat bahwa gate 13 Stadion Kanjuruhan sudah rata dengan tanah dan hanya tersisa tangga dan besi saja.
Menurut Daniel, pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan merupakan pengabaian proses hukum yang tengah berjalan. "Maka pembongkaran TKP tidak seharusnya dilakukan," ujarnya.
Daniel menyoroti adanya proses penegakan hukum yang lemah dalam mengusut tragedi Kanjuruhan yakni tentang rekonstruksi. Daniel mempertanyakan proses rekonstruksi yang tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya, proses rekontruksi yang dilakukan tidak pada TKP merupakan bagian pengabaian penegak hukum mengusut kasus ini.
“Saya mau bilang ada pengabaian terhadap proses hukum yang tengah berjalan, ini menjadi suatu hal yang fatal” ujar Daniel.
Selain itu, Daniel juga melihat pembongkaran ini merupakan pengabaian terhadap keluarga korban. Pembongkaran tersebut bukan hanya dibutuhkan sebagai lokasi rekonstruksi TKP, melainkan juga pengabaian terhadap keluarga korban untuk mengenang anggota keluarganya yang meninggal pada tragedi Kanjuruhan.
“Setiap hari Sabtu Kliwon, teman-teman keluarga korban, area mania, area malang, dan seluruh masyarakat lainnya, mengadakan tahlilan di situ, mengadakan doa untuk mengenang” tutur Daniel.
Keinginan keluarga korban untuk tetap menjaga TKP tragedi Kanjuruan tersebut sebelumnya sudah disepakati pada tanggal 28 Mei 2024. PT Waskita meminta Kepolisian Sektor (Polres) Malang memfasilitasi audiensi rencana renovasi stadion Kanjuruhan. Audiensi yand dihadiri oleh Project Manager Renovasi Stadion Kanjuruhan, Vino Teguh Pramudya menyepakati tidak akan membongkar gate 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Namun ternyata, PT Waskita melanggar kesepakatan tersebut.
Maulani Mulianingsih
Pilihan Editor: Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan