Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

image-gnews
ilustrasi
ilustrasi
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Dua pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat ditangkap Polresta Bukittinggi. Kedua orang itu diduga melakukan tindak pencabulan kepada anak.

Korban dari dua pengajar tersebut sebanyak 40 santri tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessy Kurniati mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan salah satu wali murid kepada kepolisian pada 21 Juli 2024.

Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku pencabulan berinisial RA, laki-laki usia 29 tahun. “Semuanya berawal dari salah seorang santri menelepon kakaknya. Dia mengatakan bahwa temannya sudah menjadi korban pelecehan oleh pelaku. Karena takut, adiknya ini meminta pertolongan kakaknya untuk membawa temannya yang lain untuk menyelamatkannya dari pesantren,” ucapnya

Kemudian, kakak dari salah seorang santri tersebut mencoba untuk mengkonfirmasi kepada korban terkait kebenaran aksi pencabulan tersebut. Korban mengaku memang dicabuli dan tidak hanya sekali tetapi sudah tiga kali.

Tindakan cabul yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari meraba tangan, tubuh, alat kelamin dan beberapa sampai pada tindakan sodom. "Kami masih mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami juga membuka posko di Polresta Bukittinggi yang siap menerima laporan jika ada korban lain dari kasus ini," ucapnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bukittinggi pada Jumat, 26 Juli 2024.

Yessy menyebutkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, secara terpisah tindakan serupa juga dilakukan oleh salah satu guru lainnya dengan inisial AA, laki-laki 23 tahun. "Aksi cabul ini telah dilakukan oleh kedua tersangka sejak 2022 hingga 2024. Korban di sini merupakan siswa laki-laki, dengan jumlah mencapai 40 orang,” katanya

Ia menyebutkan RA mencabuli 30 siswa, sedangkan AA mencabuli 10 siswa. Korban merupakan peserta didik tingkat SMP dari berapa tingkatan kelas," ujar Yessy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yessy menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan memanggil siswa untuk memijat dan saat itulah pelaku melakukan aksi cabulnya. Jika para siswa menolak, pelaku mengancam akan memberikan hukuman berupa siswa tersebut tidak naik kelas. 

Kepolisian juga menemukan fakta kedua tersangka ini pernah melakukan hubungan sesama jenis kelamin. "Mereka bukan pasangan ya, bukan seperti pacaran atau pasangan sejenis, tapi mereka pernah melakukan hubungan sejenis. Pelaku RA telah memiliki istri. Untuk AA masih belum menikah," ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian juga tengah memeriksa kesehatan tersangka, untuk menekan kemungkinan penyebaran penyakit alat kelamin menular dan berbahaya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 2 juncto 76 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, kondisi korban sebagian masih berada di asrama dan sebagian lagi bersama orang tua. "Sebagian korban mengalami trauma. Kami tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial terkait hal ini," ujarnya.

Pilihan Editor: PPATK Sebut Bandar Judi Online sebagai Ultimate Master

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

32 menit lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Ma'ruf Amin Menjelang Lengser: Tak Perlu Dipoles hingga Minta Setwapres Bantu Gibran

Wapres Ma'ruf Amin meminta segenap jajaran Setwapres bekerja dengan sepenuh hati membantu Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka.


Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

11 jam lalu

Tersangka DPO Yandi Supriyadi saat ini buron Polres Metro Tangerang kasus pencabulan anak, Dok. Polrestro Tangerang
Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Tersangka Pencabulan Anak Panti Asuhan di Tangerang

Polisi membentuk tim gabungan untuk memburu tersangka pencabulan anak-anak panti asuhan di Kota Tangerang.


Rencana Ma'ruf Amin setelah Purnatugas sebagai Wapres: Urus Pesantren dan Bangun PKB

23 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menyampaikan keterangan usai meresmikan Universitas Darul Am'arif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Rencana Ma'ruf Amin setelah Purnatugas sebagai Wapres: Urus Pesantren dan Bangun PKB

Ma'ruf Amin mengatakan tetap akan mengabdi dan memberikan kontribusi meski tak lagi menjadi Wapres RI.


Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

1 hari lalu

Yandi alias Alif terduga pelaku pencabulan dan pelecehan seksual belasan anak panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang yang  masih buron. foto istimewa
Kasus Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur, Polisi Masih Belum Bisa Tangkap 1 Tersangka

Polisi masih memburu pelaku pencabulan anak di panti asuhan Darussalam An'nur. Buron bernama Yandi Supriyadi berusia 29 tahun


Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

1 hari lalu

Polisi menghadirkan tersangka Sudirman (tengah) dan Yusuf Bachtiar (kanan) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap puluhan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An Nur saat rilis kasus itu di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Muhammad Iqbal
Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan

Dua tersangka pencabulan di panti asuhan Darussalam An'nur Tangerang tidak alami gangguan kejiwaan berdasar hasil tes psikologi.


Baznas Buka Beasiswa Santri 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi beasiswa. Freepik
Baznas Buka Beasiswa Santri 2024, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Beasiswa diberikan dalam bentuk pendanaan program sebesar Rp 4 juta dan kegiatan pembinaan.


Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Pencabulan Anak Ajukan Praperadilan

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 21 Oktober 2024 mendatang di PN Singkawang.


Empat WNI Asal Sumatra Barat Tiba di Kampung Halaman usai Dievakuasi dari Lebanon

2 hari lalu

Warga Negara Indonesia (WNI) Rina Mardiani (33 tahun) asal Kabupaten Agam Sumatra Barat saat diwawancarai wartawan usai mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Selasa 15 Oktober 2024. Mereka dievakuasi paska-Israel menyerang Ibukota Lebanon.Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Empat WNI Asal Sumatra Barat Tiba di Kampung Halaman usai Dievakuasi dari Lebanon

Pemerintah Sumatra Barat bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri RI mendata WNI yang berasal dari ranah minang


3 Topik Terpopuler Kanal Hukum: Insiden Calon Gubernur Maluku Utara, Penganiayaan Pelajar dan Pencabulan di Panti Asuhan

4 hari lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
3 Topik Terpopuler Kanal Hukum: Insiden Calon Gubernur Maluku Utara, Penganiayaan Pelajar dan Pencabulan di Panti Asuhan

Insiden meledaknya speed boat Calon Gubernur Maluku Utara, penganiayaan pelajar dan pencabulan di panti asuhan menjadi 3 topik terpopuler.


Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

4 hari lalu

ilustrasi pekan olahraga santri. kemenag.go.id
Kemenag Klaim Program Makan Bergizi Gratis Dapat Mengangkat Ekonomi Pesantren

Sementara itu, bagi pesantren yang belum memiliki unit usaha, Basnang menyarankan bahwa mereka bisa melakukan kerja sama dengan masyarakat sekitar.