TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan kepolisian telah menetapkan MI, pemilik daycare Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Perempuan itu telah ditahan di Polres Metro Depok, Rabu malam, 31 Juli 2024.
Dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini, kepolisian telah memeriksa 4 orang saksi. Berdasarkan keterangan cukup dan valid serta bukti yang cukup, kepolisian menangkap MI.
"Tadi sekitar jam 22.00 kami sudah melakukan penangkapan yang bersangkutan," kata Arya, Rabu malam.
Arya mengatakan,penangkapan tersangka MI oleh Satreskrim Polres Metro Depok yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing. MI ditangkap di rumahnya di Kecamatan Cimanggis dan dalam kondisi baik.
"Sekarang (tersangka) sudah berada di Polres Metro Depok, yang bersangkutan adalah pemilik daycare tersebut," tutur Arya.
Arya menegaskan tersangka telah mengakui bahwa pelaku yang terekam di CCTV adalah dirinya. MI tidak menyangkal telah menganiaya balita berusia 2 tahun itu.