TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 50 orang lulus tes tulis seleksi anggota Kompolnas akan mengikuti tes kesehatan pada 5-6 Agustus 2024. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Hermawan Sulistyo mengumumkan, 50 nama calon yang lolos dalam seleksi tes tulis pada 30 Juli 2024.
"Tadi malam baru selesai semua, sisa tinggal 50 peserta. Masing-masing diperiksa oleh 9 orang," ujarnya, Kamis, 1 Agustus 2024. Jumlah calon yang lulus tes tulis tersebut merupakan penyaringan dari 107 peserta. Dari 107 tersebut, 6 orang gugur karena tidak mengikuti tes tulis, sehingga hanya 101 peserta yang mengikuti tes.
Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Kompolnas mengumpulkan dan menganalisis data untuk memberikan saran kepada Presiden. Saran tersebut berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, serta pengembangan sarana dan prasarana Polri.
Apa Fungsi Kompolnas?
Pasal 3 Perpres menyebutkan secara singkat fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara awam hal ini dapat diartikan bahwa Kompolnas memiliki fungsi, mengawasi profesionalitas Polri dalam segala hal, termasuk kinerja Polri dalam pengungkapan kasus pidana yang melibatkan anggota Polri.
Tugas Kompolnas
Pasal 4 Perpres menjelaskan tugas Kompolnas yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Pasal 5 Perpres menyatakan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri yang merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri, dan penyusunan arah kebijakan Polri itu dilakukan bersama dengan institusi Polri sendiri.
Sementara Pasal 6 menyatakan Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap Kapolri dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan perwira tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Wewenang Kompolnas
Kompolnas memiliki wewenang yang luas untuk mengawasi kinerja Polri. Mereka berhak mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk Polri sendiri, instansi pemerintah, dan masyarakat, untuk memberikan saran kepada Presiden terkait anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana prasarana Polri.
Kompolnas juga berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan Polri. Mereka menerima keluhan masyarakat, lalu menyampaikannya kepada Polri dan memantau tindak lanjutnya. Bahkan, Kompolnas dapat meminta pemeriksaan ulang jika ada dugaan pelanggaran disiplin atau etika oleh anggota Polri.
Namun, penting untuk diingat bahwa Kompolnas tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tugas utama mereka adalah memberikan saran dan pengawasan agar Polri bekerja lebih profesional dan akuntabel.
SUKMA KANTHI NURANI | JIHAN RISTIYANTI | ANTARA
Pilihan Editor: Daftar 50 Calon Anggota Kompolnas yang Lolos Seleksi Tes Tulis dari Jurnalis hingga Purnawirawan