Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Anggota Kompolnas, Serba-serbi Komisi Kepolisian Nasional Berikut Tugas dan Wewenangnya

image-gnews
Pansel calon anggota Kompolnas periode 2024-2028  mengumumkan 50 nama peserta yang lolos seleksi tulis calon anggota Kompolnas, Kamis, 1 Juli 2024. Jihan Ristiyanti.
Pansel calon anggota Kompolnas periode 2024-2028 mengumumkan 50 nama peserta yang lolos seleksi tulis calon anggota Kompolnas, Kamis, 1 Juli 2024. Jihan Ristiyanti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 50 orang lulus tes tulis seleksi anggota Kompolnas akan mengikuti tes kesehatan pada 5-6 Agustus 2024. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Hermawan Sulistyo mengumumkan, 50 nama calon yang lolos dalam seleksi tes tulis pada 30 Juli 2024.

"Tadi malam baru selesai semua, sisa tinggal 50 peserta. Masing-masing diperiksa oleh 9 orang," ujarnya, Kamis, 1 Agustus 2024. Jumlah calon yang lulus tes tulis tersebut merupakan penyaringan dari 107 peserta. Dari 107 tersebut, 6 orang gugur karena tidak mengikuti tes tulis, sehingga hanya 101 peserta yang mengikuti tes.

Kompolnas adalah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Kompolnas mengumpulkan dan menganalisis data untuk memberikan saran kepada Presiden. Saran tersebut berkaitan dengan anggaran Polri, pengembangan sumber daya Polri, serta pengembangan sarana dan prasarana Polri.

Apa Fungsi Kompolnas?

Pasal 3 Perpres menyebutkan secara singkat fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara awam hal ini dapat diartikan bahwa Kompolnas memiliki fungsi, mengawasi profesionalitas Polri dalam segala hal, termasuk kinerja Polri dalam pengungkapan kasus pidana yang melibatkan anggota Polri.

Tugas Kompolnas

Pasal 4 Perpres menjelaskan tugas Kompolnas yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 5 Perpres menyatakan dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri yang merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri, dan penyusunan arah kebijakan Polri itu dilakukan bersama dengan institusi Polri sendiri.

Sementara Pasal 6 menyatakan Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap Kapolri dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan perwira tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.

Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Wewenang Kompolnas

Kompolnas memiliki wewenang yang luas untuk mengawasi kinerja Polri. Mereka berhak mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk Polri sendiri, instansi pemerintah, dan masyarakat, untuk memberikan saran kepada Presiden terkait anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana prasarana Polri.

Kompolnas juga berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan Polri. Mereka menerima keluhan masyarakat, lalu menyampaikannya kepada Polri dan memantau tindak lanjutnya. Bahkan, Kompolnas dapat meminta pemeriksaan ulang jika ada dugaan pelanggaran disiplin atau etika oleh anggota Polri.

Namun, penting untuk diingat bahwa Kompolnas tidak ikut campur dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Tugas utama mereka adalah memberikan saran dan pengawasan agar Polri bekerja lebih profesional dan akuntabel.

SUKMA KANTHI NURANI  | JIHAN RISTIYANTI | ANTARA

Pilihan Editor: Daftar 50 Calon Anggota Kompolnas yang Lolos Seleksi Tes Tulis dari Jurnalis hingga Purnawirawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

14 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut Kepolisian Aktor Paling Sering Muncul di Kasus Dugaan Pelanggaran HAM

Komnas HAM kembali menyoroti kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian selama aksi Peringatan Darurat Kawal Putusan MK pada akhir Agustus lalu


Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

23 jam lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

Purnawirawan polri itu memastikan kerja polisi itu luar biasa, sehingga tidak ada masalahnya jika ingin menjadi Capim KPK.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.


Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

2 hari lalu

Rini (kiri) kakak Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan korban pembunuhan di Padang Pariaman, Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah
Keluarga Nia Kurnia Sari Ingin Pelaku Segera Ditangkap

Keluarga Korban Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan yang dibunuh di Padang Pariaman ingin pelaku cepat tertangkap. Sebab pelaku yang berkeliaran juga membuat masyarakat resah.


Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

2 hari lalu

Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hermawan Sulistyo (kedua kiri) didampingi Karobinkar SSDM Polri Kombes Pol Langgeng P (kedua kanan), Wakil Ketua Pansel Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan), dan anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai membuka Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi.


Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

3 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?