TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak pengusutan tuntas kasus perusakan mobil oleh orang tak dikenal terhadap jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2024. Hussein adalah jurnalis Tempo yang menjadi host Bocor Alus Politik, siniar politik di YouTube.
Atas peristiwa serangan terhadap jurnalis Tempo tersebut, KKJ Indonesia mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelakunya. KKJ juga mendesak pihak kepolisian menyelidiki perusakan tersebut secara transparan dan independen untuk memastikan motif dari serangan itu.
Selain mengecam serangan tersebut, KKJ turut mengingatkan jurnalis atas peristiwa ini. "Mengimbau para jurnalis untuk patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan jurnalistik," kata Koordinator KKJ Erick Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 9 Agustus 2024.
Berdasarkan investigasi Tim Reserse Kriminal dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Jakarta Selatan, sebagian kaca sudut kiri dan kanan kendaraan Hussein sudah bolong. Sedangkan di bagian tengah kaca, terlihat 14 titik keretakan kaca. Diduga kaca mobil Hussein dilempar banyak pecahan busi.
Selama periode 2019-2023, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya terdapat enam kasus penangkapan atas 11 jurnalis dan sedikitnya terdapat 12 pewarta yang menjadi korban atas 11 kasus kriminalisasi. KKJ mengungkap, di periode yang sama terdapat setidaknya 10 kasus percobaan pembunuhan terhadap 13 jurnalis. Bahkan setidaknya 259 wartawan menjadi korban dari 157 kasus intimidasi dan kekerasan fisik.
Serangan terhadap jurnalis nyatanya masih berlangsung hingga kini. Sepanjang Januari hingga Mei 2024, KKJ menerima sedikitnya tiga laporan intimidasi maupun ancaman kriminalisasi yang disampaikan langsung dari korban atas karya jurnalistik mereka.
Baru-baru ini, KKJ Sumatra Utara pada 2 Juli menyatakan bahwa kasus kebakaran yang menewaskan seorang jurnalis Tribrata TV dan keluarganya di Kabupaten Karo pada 27 Juni 2024 terjadi setelah korban memberitakan bisnis perjudian yang melibatkan anggota TNI. KKJ Sumut pun mendesak Polri dan TNI untuk mengusut tuntas kasus kebakaran yang diduga terkait dengan berita yang dibuat korban.
KKJ menilai, serangkaian kasus itu menunjukkan, meski sudah ada Undang-Undang yang menjamin kebebasan pers, implementasi dan perlindungan terhadap para jurnalis masih lemah. "Jurnalis sering kali tidak mendapat perlindungan yang memadai dari pemerintah atau lembaga penegak hukum ketika menghadapi ancaman atau kekerasan."
Pilihan Editor: Setelah Melawan Lewat PK, Hari Ini Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong Jawab Tantangan Rudiana