TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan KPK akan mengusut dugaan korupsi terhadap tiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur apabila ditemukan indikasi pemberian suap dari pihak terdakwa. Hal ini diungkap Alex menanggapi soal rekomendasi yang dikeluarkan Komisi III DPR. "Harus dibuktikan apakah dari pihak terdakwa atau penasihat hukumnya memberikan sesuatu kepada hakim,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut Alex, hasil investigasi dan pemeriksaan Komisi Yudisial (KY), ketiga hakim telah mengabaikan beberapa alat bukti dalam vonis bebas Ronald Tannur dan akan mendalami apakah tindakan hakim tersebut mendapatkan imbalan dari pihak terdakwa. Apabila pengabaian dan tindakan tidak profesional para hakim tidak terdapat pemberian hadiah atau suap, kata Alex, KPK tidak bisa mengambil tindakan. “Ketika itu nanti ditemukan, kami KPK baru bisa bertindak,” tutur Alex.
Namun demikian, Pimpinan KPK ini memastikan bahwa lembaganya akan menurunkan tim dan memanggil pihak Ronald Tannur apabila KY menyatakan ketiga hakim diduga telah menerima suap. Dengan begitu, KPK bisa minta keterangan dari para hakim.
Sebelumnya, KY merekomendasikan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik berat. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito, mengatakan telah merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dalam rekomendasinya, KY menjatuhkan sanksi berat kepada hakim ketua Erintuah Damanik berserta dua hakim anggota, yakni Mangapul dan Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.
Pilihan Editor: Tugaskan 2 Direktorat, KPK Ingatkan Kaesang Harus Klarifikasi soal Pesawat Jet Pribadi dan Barang Mewah