TEMPO.CO, Batam - Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta pemerintah menghentikan pendekatan keamanan dalam proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam. Selain itu, tim juga meminta PSN segera dicabut karena warga tidak menghendaki pembangunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Solidaritas Nasional untuk Rempang, pada Sabtu, 31 Agustus 2024, tim terpadu yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti, Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan atau BP Batam sekitar pukul 12.00 WIB berencana membangun Posko Terpadu di Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. "Rencana tersebut mendapat penolakan warga dari beberapa Kampung. Karena tempat rencana pembangunan Posko Terpadu tersebut merupakan Pos Kamling yang dibangun oleh warga dan Pos Kamling itu juga digunakan untuk tempat anak-anak atau pelajar menunggu angkutan sekolah," kata Boy J.E Sembiring yang juga Direktur WALHI Riau, dalam rilisnya pada Ahad, 1 September 2024.
Atas situasi tersebut, tim solidaritas menilai pendekatan keamanan di Pulau Rempang, Batam, harus segera dihentikan. Karena dalam praktiknya pendekatan keamanan tidak dapat menyelesaikan masalah melainkan hanya akan menambah masalah baru.
"Pendekatan ini menimbulkan ketakutan di tengah-tengah warga Pulau Rempang, mengingat masyarakat masih mengalami trauma tragedi kemanusiaan yang terjadi di Pulau Rempang pada 7 September 2023 yang banyak menimbulkan korban luka fisik dan penangkapan sewenang-wenang," ujar Boy.
Boy mengatakan tim solidaritas juga menyoroti keberadaan Batalyon Infanteri 136/Tuah Sakti di lokasi sebagai bagian dari Tim Terpadu, keberadaan TNI di sana merupakan bentuk pelanggaran Peran, Fungsi dan Tugas Pokok TNI yang profesional berdasarkan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia. "Untuk itu kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan beberapa hal di bawah ini," kata Boy.
1. Memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menarik mundur Anggotanya di Pulau Rempang dan keterlibatannya dalam Tim Terpadu yang dapat menimbulkan ketakutan di tengah-tengah Masyarakat Pulau Rempang.
2. Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk Melakukan Kajian Evaluatif dan Partisipatif terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City;
3. Memerintahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI untuk mencabut proyek Rempang Eco City dari Daftar Proyek Strategis Nasional dan menghentikan segala aktifitas yang berhubungan dengan Proyek tersebut di Pulau Rempang karena terbukti menimbulkan kerugian yang sebesar-besarnya bagi Warga Pulau Rempang.
4. Membentuk tim independen dengan keterwakilan masyarakat sipil yang memadai untuk melakukan kajian evaluatif tentang penggunaan kekuatan kepolisian dan TNI dan eksesnya terhadap keamanan warga negara dalam Penanganan Konflik Agraria.
Pilihan Editor: Cerita dari Nelayan Natuna: Saat Tidak Tangkap Ikan, Mereka Sediakan Jasa Wisata ke Pulau Senoa