TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menerima uang pengganti Rp4,2 miliar dari Hertanto, terpidana perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang. Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, uang Rp4,2 miliar adalah bagian dari total nilai uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
Syaifullah mengatakan, putusan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 itu sudah inkrah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus bersalah Hertanto, distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara. Kasus korupsi ini juga menjerat mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono.
Pada sidang vonis 21 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Hertanto. Terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.614.638.112,13.
Namun Hertanto baru mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar kepada PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik. Terpidana masih harus menyerahkan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.
"Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan," kata Syaifullah di Karawang, Rabu, 4 September 2024, seperti dilansir Antara.
Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, peyidik akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana senilai Rp10,3 miliar.
Jika harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Hertanto harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.
Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono juga divonis dengan hukuman tak jauh beda dengan Hertanto. Namun pembayaran uang pengganti masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
Pilihan Editor: Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini