Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejari Karawang Terima Uang Pengganti Rp 4,2 Miliar dari Terpidana Korupsi PT Pupuk Kujang

image-gnews
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Syaifullah. (ANTARA/HO-Kejari Karawang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menerima uang pengganti Rp4,2 miliar dari Hertanto, terpidana perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang. Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan, uang Rp4,2 miliar adalah bagian dari total nilai uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

Syaifullah mengatakan, putusan perkara korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 itu sudah inkrah. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memutus bersalah Hertanto, distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara. Kasus korupsi ini juga menjerat mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono.

Pada sidang vonis 21 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman  empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Hertanto. Terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp14.614.638.112,13.

Namun Hertanto baru mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4,2 miliar kepada PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik. Terpidana masih harus menyerahkan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.

"Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan," kata Syaifullah di Karawang, Rabu, 4 September 2024, seperti dilansir Antara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila terpidana tidak mampu membayar uang pengganti, peyidik akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana senilai Rp10,3 miliar.

Jika harta benda terpidana tidak cukup untuk membayar uang pengganti, Hertanto harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Terpidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono juga divonis dengan hukuman tak jauh beda dengan Hertanto. Namun pembayaran uang pengganti masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

Pilihan Editor: Daftar Lokasi Parkir Misa Akbar Paus Fransiskus Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Pembelaan Pengacara hingga Penjelasan Kejaksaan Agung

Tom Lembong, membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula


Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

1 hari lalu

Logo Indofarma.
Kejaksaan Tinggi DKI Beberkan Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma

Kejati DKI menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023.


Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru

Manager Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020 diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penimbunan Pupuk Subsidi di Garut

1 hari lalu

Ilustrasi pengungkapan penyalahgunaan pupuk subsidi.
Polisi Tangkap Tersangka Penimbunan Pupuk Subsidi di Garut

Polisi sita 25 ton pupuk subsidi dari tangan tersangka, dijual kembali dengan harga pupuk nonsubsidi.


KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

1 hari lalu

Dua orang terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen pada Pelaksana Jalan Nasional wilayah I Kaltim, Riado Sinaga (kanan) dan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Tipe B) Rahmat Fadjar, seusai mengikuti sidang lanjutan dilakukan secara daring oleh pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kedua terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur 2023 dari anggaran APBN sebesar Rp.50,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Kalimantan Timur

KPK memeriksa tiga saksi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Kalimantan Timur.


Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

1 hari lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juni 2024. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Tiga Sopir Sahbirin Noor Mangkir dari Panggilan KPK

Selain ketiga sopir Sahbirin Noor tersebut, KPK juga memanggil 14 saksi lainnya.


KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Direksi Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dalam risalah rapat direksi Pertamina terkait kasus pengadaan LNG.


Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

2 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) bersama Wakil Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI memberikan keterangan pers capaian kinerja 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. Komisi II DPR RI telah menyelesaikan 160 Undang - Undang selama periode 2019-2024 yang diantaranya Undang - Undang mengenai Pemilu, Reformasi Agraria, dan Penataan Tenaga non-ASN (Honorer). TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Buka Opsi Pakai Kata Pemulihan di RUU Perampasan Aset

Baleg masih mengkaji penggunaan diksi perampasan dalam RUU Perampasan Aset. Doli menyebut dalam UNCAC, kata yang digunakan adalah pemulihan.


Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

4 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kiri) bersama pejabat Kejagung lainnya menunjukkan barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka ZR dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kejagung dalam Sepekan: Ungkap Kasus Ronald Tannur, Teranyar Tersangkakan Tom Lembong

Teranyar, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi atas kasus dugaan impor gula.


Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

4 hari lalu

Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Charles Sitorus dan Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Respons Bos PT PPI?

PPI Soegeng Hernowo merespons proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang melibatkan Charles Sitorus dan Tom Lembong.