TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata meminta BPJS Kesehatan mengutamakan integritas sehingga dana yang disalurkan dapat benar-benar digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat. Dia menyebut per tahun 2024, tersedia dana sekitar Rp 150 triliun untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
"Ada iuran peserta ada juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola,” kata Alexander dalam keterangan resmi, Jumat, 20 September 2024.
Namun realitanya, ucap dia, masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi. Menurut dia, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya.
Alex-sapaan akrabnya, mengatakan kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal. Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, yang mana ada manipulasi/phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan (faskes), baik pusat mapun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Alex menyebut fraud lainnya yang kerap terjadi, antara lain memanipulasi data peserta, serta melakukan pemanfaatan layanan yang tidak diperlukan untuk mengambil keuntungan, seperti tindakan medis yang berlebihan atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.
Untuk itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan, serta tindak pidana korupsi. “Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, menyampaikan pentingnya sinergi antarpihak, termasuk instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan mutu program JKN. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebagai salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk pencegahan kecurangan dalam program JKN, pada 2023 telah dilakukan penelusuran/deteksi pada tiga fasilitas kesehatan Rumah sakit untuk layanan Katarak, Sectio Caesarea dan Hemodialisa. Selain itu, juga telah dilakukan kegiatan penanganan fraud JKN pada 2023 di tiga fasilitas kesehatan rumah sakit di dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Tengah.
Pilihan Editor: Korupsi di DJKA Kemenhub, KPK Periksa Saksi dari Swasta
Keterangan:
Terdapat perubahan judul pada pukul 09.05, Sabtu, 21 September 2024 untuk kepentingan akurasi. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut.