Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Guru Ngaji yang Cabuli Santriwati di Bekasi Beraksi Sejak 2020

image-gnews
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Iklan

TEMPO.co, Bekasi - Polres Metro Bekasi mengungkap dua guru ngaji tersangka kasus perbuatan asusila terhadap sejumlah santriwati di tempat pengajian di wilayah Desa Karangmukti, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, telah beraksi sejak 2020. Kedua tersangka berinisial S, 51 tahun dan MHS, 29 tahun, berstatus ayah dan anak.

Mereka merupakan pengelola sekaligus guru ngaji di Pondok Pesantren Al Qonaah. “Kejahatan ini berdasarkan pengakuan korban terjadi sejak 2020 hingga sekarang,” kata Wakapolres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Polisi Saufi Salamun, Senin, 29 September 2024.

Meski tindakan pencabulan telah terjadi bertahun-tahun, Saufi belum dapat memastikan berapa kali tersangka mencabuli korbannya. Namun, kedua tersangka dan para korban diketahui tinggal satu atap di tempat pengajian itu. “Tinggal satu tempat (tersangka dan korban) dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian tidak pernah bareng-bareng,” ujarnya.

Sejauh ini, telah ada tiga korban yang melaporkan tindakan asusila ini. Kepada polisi, ketiga korban mengaku bahwa selama tersangka mencabuli, mereka kerap dipaksa dan diancam. “Iming-iming akan didalami. Tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 27 September 2024 malam di tempat pengajian milik tersangka. Warga sekitar biasanya menyebut tempat pengajian itu sebagai pondok pesantren Al Qonaah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, tempat pengajian milik tersangka yang sudah beroperasi sekira 3 tahun itu tidak bisa disebut sebagai pondok pesantren karena ternyata tidak berizin. "Jadi ini perlu kita luruskan juga ya, pada dasarnya memang di sana belum kita bisa bilang Ponpes, karena secara surat izin legalitas dan sebaginya belum ada," kata Wiratama.

Kini, polisi masih terus mendalami kasus asusila terhadap sejumlah santriwati itu. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban dalam kasus ini akan bertambah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidananya paling lama 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Hasil Analisis Laporan Kaesang Telah Disampaikan ke Pimpinan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

1 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Maling Bobol Rumah Warga di Bekasi, 200 Gram Emas Raib

Korban bernama Martini, 66 tahun, mengungkap ratusan emas di rumah itu raib dibawa kabur maling.


Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

2 jam lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.


PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

4 jam lalu

Polres Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual.
PKS Resmi Pecat Herman, Tersangka Pencabulan Yang Jadi Anggota DPRD Singkawang

PKS memecat Herman pada Jumat, 27 September 2024, sebelumnya Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual pada 17 Agustus lalu.


2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
2 Pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwati

Polisi menetapkan 2 pengelola Pondok Pesantren Al Qonaah sebagai tersangka kasus pencabulan. Keduanya adalah ayah dan anak.


BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

1 hari lalu

Sekretaris Utama BNPT Bangbang Surono (tengah batik biru) melihat realisasi Rencana Aksi Kementerian/Lembaga terkait pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) dalam kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 26-27 September 2024. Dok. BNPT
BNPT Koordinasikan Pembangunan BLK Pesantren di Bima dan Dompu

Bangbang Surono, melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memfasilitasi pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di beberapa pondok pesantren.


Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

1 hari lalu

Tujuh mayat tanpa identitas ditemukan di Kali Bekasi, Bekasi, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/HO-Basarnas
Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Kali Bekasi

Komnas HAM ikut memantau penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi pada 22 September 2024 yang diduga terkait penanganan aksi tawuran oleh polisi


Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo Antara/HO-Dokumentasi Pribadi
Siswi Korban Guru Cabul di Gorontalo Dikabarkan Dikeluarkan, FSGI: Sekolah Ingin Lepas Tanggung Jawab

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik salah satu MAN di Gorontalo yang dikabarkan mengeluarkan siswi korban kekerasan seksual oleh guru


Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

2 hari lalu

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag akan Pecat Guru Madrasah yang Berbuat Asusila di Gorontalo

Kementerian Agama akan menunggu hasil persidangan sebelum memecat DH, guru yang melakukan kekerasan seksual pada muridnya di Gorontalo


7 Mayat di Kali Bekasi Sudah Teridentifikasi, Polisi Uji Labfor CCTV di Sekitar Lokasi

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
7 Mayat di Kali Bekasi Sudah Teridentifikasi, Polisi Uji Labfor CCTV di Sekitar Lokasi

Kepolisian masih menunggu hasil uji labfor CCTV di sekitar Kali Bekasi untuk mengungkap kronologi meninggalnya tujuh remaja.


Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

3 hari lalu

Proses penyerahan temuan lima jenazah di Kali Bekasi kepada pihak keluarga, bertempat di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi, Polisi akan Minta Keterangan Keluarga untuk Lacak Aktivitas Terakhir Korban

Polisi akan mendalami aktivitas yang dilakukan para korban sebelum kejadian untuk memperjelas penyebab kematian tujuh mayat di Kali Bekasi.