Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tamron Sebut Harvey Moeis Undang Pengusaha Smelter Makan di Sofia at The Gunawarman

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), Tamron alias Aon, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron Tamsil alias Aon diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah (Persero) untuk terdakwa Harvey Moeis, Senin, 30 September 2024. Dalam persidangan itu, Tamron –yang juga menjadi beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa -- mengaku pernah menghadiri pertemuan di Sofia at The Gunawarman, Jakarta Selatan, atas undang Harvey Moeis.    

Menurut Tamron, pertemuan di Sofia at The Gunawarman itu bukanlah yang pertama. "Dulu pernah ketemu di Bangka sekali,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Pertemuan di Bangka, Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, itu dihadir sejumlah direksi dari perusahaan smelter swasta yang menjadi mitra PT Timah Tbk. Di antaranya adalah pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan dan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Rosalina.

“Waktu itu makan malam, itu pertemuan pertama saja pemberitahuan ada kerja sama,” ujarnya. “Belakangan saya datang saya enggak pernah ikut apa-apa cuma tahu tentang penurunan harga dari PT Timah.”

Dalam perkara korupsi ini, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan penambang ilegal di wilayah izin usaha penambangan atau IUP PT Timah guna mendulang keuntungan. Tidak hanya Harvey, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani juga terlibat.

Harvey dan Mochtar sepakat mengakomodasi penambangan ilegal melalui sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey juga menghubungi beberapa direksi smelter, seperti PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa untuk turut serta dalam kegiatan ini.

Selanjutnya, Harvey meminta para pemilik smelter untuk menyisihkan keuntungan sebagai dana corporate social responsibility (CSR). Pengumpulak dana difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Vina Eliani, mengatakan perusahaan mengeluarkan biaya corporate social responsibility (CSR) setiap tahunnya sebesar Rp 30-40 miliar. Sumber pendanaan ini, kata dia, murni berasal dari PT Timah.

Pernyataan itu diungkap Vina saat menjadi saksi untuk terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, bekas Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. Ketiga terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. "Pasti dianggarkan. Kisaran Rp 30-40 miliar per tahun,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

Dia menyebut biaya CSR dianggarkan PT Timah tanpa membebankannya kepada para smelter yang menjadi mitra kerja sama. Bahkan, ucap Vina, PT Timah tidak pernah meminta ke mitranya.

Ihwal peruntukannya, CSR digunakan untuk pengembangan  usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemberian mobil ambulance, bus sekolah, serta pembangunan boarding school di Bangka Belitung.

Junaidi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis, menyangkal adanya pengumpulan uang pengamanan yang disamarkan dengan CSR. Menurut dia, pengumpulan CSR itu bukanlah inisiasi Harvey. "Tahu dari mana? Belum ada di persidangan. Ungkap dulu di persidangan, bagaimana fakta yang mau dihadirkan sama JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata dia, 22 Agustus 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

3 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Kejaksaan Agung Sebut Hendry Lie Masih Berobat di Singapura Meski Berstatus Tersangka

Menurut Harli, Hendry Lie masih berobat di Singapura.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

3 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Mengaku Diperintah Bos PT RBT Beli Timah Rp 5 Miliar

Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

4 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Sidang beragendakan pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Agung Pratama, Direktur Keuangan PT Timah Vina Eliani, mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Aim Syafei, Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Dian Safitri, dan Kabid Akuntansi Keuangan pada Divisi Akuntansi PT Timah Erwan Sudarto. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap Kapolda Bangka Belitung Jadi Inisiator Pertemuan di Hotel Borobudur

Saksi sidang terdakwa Harvey Moeis sebut pertemuan itu diadakan oleh Kapolda Babel untuk membantu PT Timah mendapatkan pasir timah lebih banyak.


Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

5 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Harvey Moeis Jadi Penghubung RBT dan PT Timah karena Jago Ngomong

Dia menduga Harvey Moeis berperan sebagai perwakilan PT RBT dan terlibat kongkalikong dengan PT Timah untuk pengelolaan bijih timah.


Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

9 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kejaksaan Agung Ungkap Peran DPO Tetian Wahyudi pada Korupsi Timah

JPU menyatakan Kejagung akan terus mencari Tetian Wahyudi bersama dengan aparat hukum lain.


Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

2 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Petinggi PT Timah Ungkap Sosok Buron Kejagung Tetian Wahyudi: Dia Mengaku Sebagai Wartawan

Emil Ermindra mengatakan, Tetian Wahyudi dibawa oleh mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani untuk dikenalkan kepadanya.


Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

3 hari lalu

Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa MB Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, dan Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Saksi Ungkap Hubungan Dekat Direksi PT Timah dan Buron Kejagung Tetian Wahyudi

Menurut keterangan saksi, PT Timah setidaknya sudah menggelontorkan uang Rp 986,4 miliar untuk membeli bijih timah melalui Tetian.


Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

3 hari lalu

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah ilegal yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis cs di PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Saksi Ungkap PT Timah Beli Bijih Timah Hampir Rp 1 Triliun dari Tetian yang Kini Jadi Buronan Kejagung

mantan Kepala Bidang Produksi PT Timah Edi Suryadi, menyampaikan perusahaan pernah membeli bijih timah dari CV milik Tetian Wahyudi.


Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Saksi Ungkap RKAB 3 Smelter yang Bekerja Sama dengan PT Timah Tak Disetujui

Saksi dalam sidang Harvey Moeis menyatakan 3 dari 5 smelter yang bekerja sama dengan PT Timah tak mengantongi RKAB.


Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Jaksa penuntut hukum Kejaksaan Agung menghadirkan empat saksi, yakni Manager Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman, penambang liar Liu Asak, Dika Sidik, dan Kurnia Efendi Bong. Sidang ini digelar untuk terdakwa Harvey Moeis, Dirut PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Harvey Moeis, Eks Dirut PT Timah Ungkap Alasan Berani Bayar Mahal PT RBT

Eks Dirut PT Timah bersaksi dalam sidang korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis cs.