TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari dua tersangka kasus pembubaran paksa di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, membantah kliennya mendapat pesanan atau order untuk membubarkan diskusi. Gregorius Upi mengatakan kliennya hanya bergerak atas inisiatif pribadi dan tidak disuruh pihak mana pun.
“Kalau polisi memiliki pandangan seolah-olah ada order, itu kewenangan polisi untuk menyampaikan. Mungkin polisi memiliki pandangan lain,” kata Upi saat dihubungi, Senin, 30 September 2024.
Baca juga:
Dalam kasus pembubaran diskusi ini, polisi menetapkan Fhelick E. Kalawali (38 tahun) dan Godlip Wabano (22 tahun) sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pengeroyokan, perusakan, dan penganiayaan.
Gregorius Upi menjelaskan awalnya dua orang itu menerima informasi dari berbagai sumber akan ada sebuah diskusi di Hotel Grand Kemang, pada 28 September 2024. Selanjutnya saat hari pelaksanaan, mereka dan sejumlah orang mendatangi lokasi dan membubarkan paksa acara.
Dasar mereka bertindak hanya dengan menganggap diskusi itu tidak ada izin. “Kemudian dicurigai untuk menggagalkan pelantikan Prabowo-Gibran, menjatuhkan legitimasinya Pak Jokowi,” ucap Gregorius.
Dia mengatakan anggapan tersebut hanya pandangan pribadi dari mereka yang terlibat. Maka dari itu dia membantah bahwa kliennya mendapat ‘pesanan’ untuk membubarkan. “Klien kami bergerak atas inisiatif pribadi dan independen,” tuturnya.
Dalam aksi pembubaran yang terekam video amatir, tampak salah satu pelaku bersalaman dan cium tangan dengan polisi. Cuplikan video itu, kata Gregorius, juga menjadi asumsi publik bahwa para pelaku bekerja sama dengan kepolisian.
Menurut dia, polisi hanya menjalankan tugasnya saja di lokasi. Gestur salaman dan cium tangan pelaku yang terekam juga hanya sebagai kebiasaan pribadi. “Sudah jadi bahasa tubuh kebiasaan dia sehari-hari,” ujar Gregorius.
Setelah pembubaran, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat, termasuk Fhelick dan Godlip. Aksi tersebut diduga melibatkan sekitar 30 orang, lalu disertai perusakan fasilitas hotel.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11 polisi diperiksa soal pembubaran diskusi Forum Tanah Air yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Personel yang diperiksa berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang—termasuk kapolsek, hingga personel dari Polda Metro Jaya.
“Itu juga dilakukan audit internal ya kepada para petugas yang melakukan tugas pengamanan di lokasi,” kata Ade Ary ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.
ERVANA TRIKARINAPUTRI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Belum Periksa Mukti Juharsa dalam Kasus Korupsi Timah