11. Menguatnya narasi jaringan peredaran narkoba di Polri
12. Perlindungan terhadap pelaku kejahatan dan/atau tindak pidana
13. Penerimaan gratifikasi
14. Perusakan Barang Bukti
15. Independensi penyidikan dan imparsialitas kinerja penyidikan Polri
16. Menghalang-halangi penyidikan (obstruction of Justice)
17. Reviktimisasi dengan penersangkaan korban
18. Penyimpangan terhadap undercover buying dalam penanganan narkoba
19. Upaya jemput paksa tanpa standar administrasi yang sah
20. Praktik penangkapan yang tidak disertai surat tugas
21. Pemaksaan/intimidasi dalam pembuatan video klarifikasi
22. Pemerasan tersangka dengan bujukan pembebasan
23. Penggeledahan secara melawan hukum
24. Rekayasa kasus sebagai instrumen penundukan
25. Penggunaan surat perintah penyidikan atas nama orang lain
26. Tuduhan yang menggunakan bukti perkara orang lain
27. Penetapan tersangka tanpa bukti yang cukup
28. Pemalsuan tanda tangan oleh kepolisian
29. Penyiksaan terhadap tahanan
30. Penyiksaan hingga hilangnya nyawa tahanan
31. Kekerasan dan/atau penganiayaan terhadap tahanan
32. Kekerasan dan/atau penganiayaan dalam pemeriksaan
33. Kekerasan dalam penangkapan terduga pelaku tindak pidana
34. Penggunaan kekerasan untuk mengejar pengakuan terduga pelaku
35. Pemaksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan
36. Pemaksaan tanda tangan atas hasil pemeriksaan
37. Tahanan meninggal bunuh diri
38. Tahanan dikeroyok tahanan lain
39. Pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan
40. Pemerkosaan terhadap tahanan perempuan