41. Pemerasan terhadap tahanan
42. Perlakukan tidak manusiawi dan merendahkan martabat tahanan
43. Over capacity rumah tahanan(rutan)
44. Fasilitas rutan yang tidak layak
45. Pembatasan akses komunikasi tahanan dengan keluarga dan penasehat hukum
46. Minimnya antisipasi keadaan darurat, seperti kebakaran
47. Pemerasan terhadap tahanan(termasuk terhadap keluarga)
48. Penyuapan oleh tahanan
49. Pemerkosaan terhadap istri tahanan
50. Penyelundupan barang-barang tertentu terhadap tahanan
51. Kuatnya orientasi pemidanaan yang berlebihan dalam penanganan perkara
52. Kriminalisasi warga negara
53. Larangan demonstrasi tanpa alasan yang sah menurut hukum
54. Larangan dan pembubaran kegiatan diskusi
55. Penggunaan kekerasan dan kekuatan berlebihan dalam penanganan demonstrasi
56. Penangkapan sewenang-wenang terhadap demonstran
57. Pelanggaran atas hak privasi warga negara
58. Dugaan represi digital oleh anggota Polri
59. Menutup/menghalangi akses bantuan hukum
60. Penersangkaan warga negara yang menyampaikan ekspresi dan pendapat
61. Kekerasan terhadap Jurnalis yang meliput
62. Ancaman dan intimidasi terhadap Jurnalis
63. Perampasan kamera dan/atau hp jurnalis
64. Pemaksaan penghapusan foto atau dokumentasi
65. Penggunaan peluru tajam dalam penanganan kerumunan massa
66. Penembakan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang
67. Penembakan sesama anggota Polri
68. Kebijakan tembak mati terduga teroris
69. Salah tembak dalam proses penangkapan
70. Penghilangan senjata api