Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Bekuk Pria Pembawa Bahan Peledak di Pelabuhan Ketapang

Editor

Suseno

image-gnews
Konferensi pers kasus kepemilikan bahan peledak ilegal untuk menangkap ikan yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Polisi menangkap satu tersangka di Pelabuhan Ketapang minggu lalu. TEMPO/Ervana
Konferensi pers kasus kepemilikan bahan peledak ilegal untuk menangkap ikan yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 17 Oktober 2024. Polisi menangkap satu tersangka di Pelabuhan Ketapang minggu lalu. TEMPO/Ervana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan seorang tersangka dalam dugaan penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan di Provinsi Lampung. Tersangka itu berinisial Y yang ditangkap ketika hendak menyebrang dari Pelabuhan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, pada Rabu, 9 Oktober 2024 lalu. “Yang bersangkutan akan naik kapal penyebrangan,” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditpolair Komisaris Besar Donny Charles Go dalam konferensi pers di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. 

Donny menjelaskan, penangkapan bermula saat anggota patroli perairan memeriksa seseorang yang hendak menyebrang menggunakan kapal. Dalam pemeriksaan itu, tersangka kedapatan membawa sebuah tas berisi 30 buah sumbu, setengah kilogram potasium yang dicampur cat bron, dua kilogram potasium putih, 11 botol kratingdeng ukuran 200 mililiter siap pakai, dan satu unit ponsel. Semua barang bukti telah disita oleh kepolisian. 

Ketika diperiksa, tutur Donny, tersangka mengakui bahwa barang-barang itu diminta oleh seseorang yang berprofesi sebagai tekong kapal. “(Ini) yang menguatkan kami bahwa barang bukti yang dikuasai oleh tersangka ini akan digunakan untuk menangkap ikan,” ucap Donny. Kepolisian pun menerapkan Y sebagai tersangka. “Kemudian untuk yang lain ini sedang kita cari untuk melihat sejauh mana keterlibatannya.” 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun, tersangka Y diduga melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) dan/atau Pasal 84 Ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 53 KUHPidana.

Sementara sepanjang tahun 2024, jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam maupun Ditpolair Kepolisian Daerah telah menangani 66 kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak. ”Paling banyak di Sulawesi Selatan, ada 11 kasus,” kata Donny. Sementara di Ditpolairud Polda Lampung, terdapat 8 kasus. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

19 hari lalu

Mantan Panglima Militer Jamaah Islamiyah, Khoirul Anam alias Bravo saat diwawancara di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. Wawancara tersebut difasilitas Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Blak-Blakan Eks Petinggi Jamaah Islamiyah: Militer JI Ikut Dibubarkan, Senjata Diserahkan

Ada konsekuensi yang harus dibayar setelah organisasi Jamaah islamiyah


12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

19 hari lalu

Penerapan physical distancing di kabin pesawat Lion Air. Foto: Lion Air Group
12 Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Kabin Pesawat

Sebelum naik pesawat, perhatikan daftar barang yang tidak boleh dibawa dalam kabin pesawat. Hindari membawa barang yang mengandung bahan peledak.


NYT: Pager yang Meledak di Lebanon Dibuat oleh Perusahaan Gadungan Israel

27 hari lalu

Gedung perkantoran tempat BAC Consulting KFT terdaftar, di Budapest, Hungaria, 18 September 2024.  REUTERS/Krisztina Feny
NYT: Pager yang Meledak di Lebanon Dibuat oleh Perusahaan Gadungan Israel

The New York Times pada Kamis melaporkan bahwa Israel mendirikan perusahaan gadungan untuk memproduksi pager berisi bahan peledak ke Lebanon


Bagaimana Cara Mossad Meledakkan Ribuan Pager di Lebanon?

27 hari lalu

Seorang korban dibawa dengan tandu di luar American University of Beirut Medical Center (AUBMC) setelah pager yang mereka gunakan untuk berkomunikasi meledak di seluruh Lebanon, di Beirut, Lebanon, 17 September 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Bagaimana Cara Mossad Meledakkan Ribuan Pager di Lebanon?

Ribuan pager di Lebanan meledak dalam waktu bersamaan setelah diretas oleh agen mata-mata Israel, Mossad.


Namibia Cabut Izin Berlabuh Kapal Pembawa Kargo Militer ke Israel

48 hari lalu

Tentara Yaman dan milisi Houthi menyerang kapal yang berhubungan dengan Israel di Laut Hitam. Irna news
Namibia Cabut Izin Berlabuh Kapal Pembawa Kargo Militer ke Israel

Kapal itu mengangkut bahan peledak RDX ke Israel di tengah serangan Gaza, kata media Namibia


REI Sanggupi Penyediaan Hunian Bagi ASN di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan

17 Agustus 2024

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Djoko Santoso. ANTARA
REI Sanggupi Penyediaan Hunian Bagi ASN di Kawasan Kota Baru Lampung Selatan

REI menyatakan kesiapannya mengelola lahan seluas 70 ha bagi hunian aparatur sipil negara (ASN) i kawasan Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan


Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Densus 88 Terus Melacak Lokasi Senjata dan Bahan Peledak

15 Agustus 2024

Personel Birmob dan Tim Gegana Polda Sulteng berjaga di depan sebuah rumah saat penggeledahan oleh Densus 88 Anti Teror di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis 18 April 2024. Densus 88 kembali menggeledah rumah seorang terduga anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Sulawesi Barat, setelah sebelumnya pada Selasa 16 April menangkap tujuh orang terduga anggota Jamaah Islamiyah di wilayah Palu, Sigi, dan Poso. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Jamaah Islamiyah Membubarkan Diri, Densus 88 Terus Melacak Lokasi Senjata dan Bahan Peledak

Kendati sudah menyerahkan semua senjata dan bahan peledak, masih ada kemungkinan senjata dan bahan peledak milik Jamaah Islamiyah yang terserak.


Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Selatan, Terpapar Paham ISIS Melalui Media Sosial

7 Agustus 2024

Densus 88 sedang olah TKP penangkapan tersangka teroris JAD di Villa Syariah Bunga Tanjung Kota Batu, Jawa Timur. Tempo/Eko Widianto
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Jakarta Selatan, Terpapar Paham ISIS Melalui Media Sosial

Dua terduga teroris yang ditangkap di Jakarta Selatan tersebut tidak masuk dalam perekrutan resmi organisasi Daulah Islamiyah.


Tersangka Teroris Uji Coba Bahan Peledak di Kamar, Mengaku Sedang Main Petasan ke Keluarga

5 Agustus 2024

Polisi berjaga di depan rumah kontrakan terduga teroris di Desa Junrejo, Kecamaan Junrejo, Batu, Jawa Timur, Kamis, 1 Agustus 2024. Tim gabungan Densus 88 dan Polda Jatim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga teroris yakni bahan kimia pembuat bahan peledak (handak), peralatan pembuat handak, dan pembungkus bom untuk proses penyidikan lebih lanjut. ANTARA /Irfan Sumanjaya
Tersangka Teroris Uji Coba Bahan Peledak di Kamar, Mengaku Sedang Main Petasan ke Keluarga

Tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 di Batu, Jawa Timur pernah melakukan uji coba bahan peledak di kamarnya. Mengaku sedang main petasan.


Iran Bantah Laporan Soal Agen Penyusup Mossad Bunuh Ismail Haniyeh

5 Agustus 2024

Orang-orang menghadiri pemakaman pemimpin Hamas yang dibunuh Ismail Haniyeh di Masjid Imam Muhammad ibn Abd al-Wahhab, pada hari pemakamannya, di Doha, Qatar, 2 Agustus 2024. Qatar TV via REUTERS
Iran Bantah Laporan Soal Agen Penyusup Mossad Bunuh Ismail Haniyeh

Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) membantah laporan penyusupan Mossad ke dinas intelijen Iran yang diduga memicu pembunuhan Ismail Haniyeh