Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 3,35 Ton

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Narkotika jenis ganja seberat 624,507 Kilogram yang berhasil diamankan BNN Sumbar pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu. Ganja tersebut hendak diseludupkan oleh 7 orang tersangka ke wilayah Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah.
Narkotika jenis ganja seberat 624,507 Kilogram yang berhasil diamankan BNN Sumbar pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu. Ganja tersebut hendak diseludupkan oleh 7 orang tersangka ke wilayah Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 3,35 ton pada Kamis, 24 Oktober 2024. Barang bukti itu hasil pengungkapan sembilan kasus sepanjang tahun ini. 

"Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 3.354.556,37 gram yang terdiri dari berbagai jenis narkotika. Sebanyak 86.303,38 gram sabu, 2.408 gram heroin, 970.864 butir PCC (Paracetamil, Caffeine,Carisoprodol) atau 540.771,26 gram, 2.430 gram serbuk PCC," kata Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat dalam acara pemusnahan itu. 

Aldrin menyatakan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang. BNN, menurut dia, menyisihkan sebagian barang bukti untuk keperluan pembuktian.

"Disisihkan 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir PCC, 100 gram PCC serbuk dan 4 gram kokain guna kepentingan uji laboratorium di persidangan," ucap Aldrin.

Aldrin menyatakan pemusnahan itu merupakan amanat Undang-Undang Narkotika. Pasal 91 ayat 2 UU itu menyebutkan BNN, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 (tujuh) hari setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat. Pasal 90 ayat 1 UU yang sama juga disebutkan bahwa sebagian kecil barang bukti narkotika disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian perkara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari sembilan laporan kasus narkotika (LKN) terdapat peredaran gelap narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang melibatkan satu keluarga di Serang, Banten. Selain itu, BNN menemukan juga Clandistine Lab pada sebuah villa di Bali yang melibatkan warga negara asing asal Filipina," kata dia.

BNN menjerat 29 tersangka tersebut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132  ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika

Aldrin menyatakan, pengungkapan ini menyelamatkan jutaan jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. BNN, menurut dia, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran barang haram itu dari tengah masyarakat. 

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, BNN RI menyelamatkan 1.150.716 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," kata Aldrin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Kokain Merah Muda yang Jejaknya Ditemukan dalam Tubuh Liam Payne

1 hari lalu

Seorang pria memegang poster Liam Payne saat penggemar One Direction berkumpul untuk memberi penghormatan kepada Liam Payne di Monumen Revolusi di Mexico City, Meksiko, 17 Oktober 2024. REUTERS/Henry Romero
Mengenal Kokain Merah Muda yang Jejaknya Ditemukan dalam Tubuh Liam Payne

Hasil toksikologi menunjukkan beberapa macam zat narkotika dalam tubuh Liam Payne, termasuk kokain merah muda. Apa itu?


Polda Kalsel Gagalkan Penyeludupan 70,76 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

1 hari lalu

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan bersama Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya menjelaskan peran enam tersangka kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol. Winarto saat rilis di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu, 23 Oktober 2024. ANTARA/Firman
Polda Kalsel Gagalkan Penyeludupan 70,76 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama

Salah satu tersangka mengatur penyeludupan 70,76 kilogram sabu atas perintah Fredy Pratama. Narkoba diambil dari Pontianak, Kalimantan Barat.


Polsek Cinere Tangkap Kurir Sabu di Kampung Tajur Bogor

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polsek Cinere Tangkap Kurir Sabu di Kampung Tajur Bogor

Kurir narkoba tersebut berencana mengedarkan 0,5 kilogram sabu.


Polda Bangka Belitung Tangkap 411 Orang karena Narkoba, Sita Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu

3 hari lalu

Dua dari 411 tersangka narkoba digiring polisi saat pemusnahan barang bukti 2,8 kilogram sabu dan 1,3 kilogram ganja di Polda Bangka Belitung, Senin, 21 Oktober 2024. Foto: TEMPO/servio maranda
Polda Bangka Belitung Tangkap 411 Orang karena Narkoba, Sita Puluhan Kilogram Ganja dan Sabu

Polisi mengakui Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu lokasi incaran para bandar narkoba


BNN Sita 624.507 Kilogram Ganja dari Aceh yang Diselundupkan ke Sumatra Barat

6 hari lalu

Narkotika jenis ganja seberat 624,507 Kilogram yang berhasil diamankan BNN Sumbar pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu. Ganja tersebut hendak diseludupkan oleh 7 orang tersangka ke wilayah Sumatra Barat. TEMPO/Fachri Hamzah.
BNN Sita 624.507 Kilogram Ganja dari Aceh yang Diselundupkan ke Sumatra Barat

BNN Sumatra Barat juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut belasan karung ganja asal Aceh itu


Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

7 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.


Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

7 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai oleh tiga bersaudara


Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

7 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

8 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.


Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

10 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).