Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Hakim PN Surabaya Ditangkap di Kediaman Masing-Masing Sebelum Berangkat Bekerja

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan Tiga Hakim PN Surabaya menjadi perbincangan publik sejak diumumkan Kejaksaan pada Rabu, 23 OKtober lalu. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ketiganya ditangkap di kediaman masing-masing sebelum mereka berangkat bekerja. "Karena mereka masih di rumah masing-masing (saat dilakukan penggeledahan), ya sekalian," ujar Harli, Kamis, 24 OKtober 2024.

Harli mengatakan penggeledahan dilakukan sejak pagi di kediaman masing-masing hakim. Erintuah Damanik ditangkap di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya. Kemudian Heru Hanindyo dicokok di kediamannya di apartemen daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya. Sedangkan Mangapul ditangkap di Apartemen di Gunawangsa Tidar Surabaya.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari putusan bebas Gregorius Ronald Tannur di tingkat pertama di PN Surabaya pada 24 Juli lalu. Ronald didakwa atas pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti.

JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahakamah Agung. Pada 22 Oktober kemarin, kasasi dikabulkan dan Ronald dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PN Surabaya sebelumnya. 

Saat ditangkap, penyidik kejaksaan juga menemukan sejumlah uang di kediaman hakim tersebut. Uang itu diduga kuat merupakan hasil suap atas perkara ini. Di apartemen Erintuah, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, uang tunai SGD 32 ribu, uang tunai Ringgit malaysia 35 ribu dan  barang bukti elektronik.

Selain di apartemen yang Erintuah tinggali, penyidik Kejaksaan juga menggeledah rumah Erintuah di Perumahan BSB Mijen, Semarang. Di sana ditemukan uang tunai US$ 6 ribu, uang tunai SGD 300 dan barang bukti elektronik. Sedangkan di apartemen Heru Hanindyo di Ketintang, Surabaya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, uang tunai US$ 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100 ribu serta barang bukti elektronik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu di apartemen Mangapul ditemukan uang tunai Rp 21,4 juta, uang tunai US$ 2 ribu, uang tunai SGD 32 ribu serta bukti elektronik. Kejaksaan belum membeberkan total niminal yang diterima masing-masing hakim. Namun semuanya mendapatkan uang itu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Lisa juga telah ditangkap oleh Kejagung di hari yang sama. Penyidik menggeledah dua tempat. Pertama, di rumah Lisa di Rungkut Surabaya. Di sana ditemukan uang tunai Rp1,190 miliar, uang tunai US$ 451 ribu, dan uang tunai SGD 717 ribu. 

Sementara di apartemennya di Jakarta tempat ia ditangkap, ditemukan barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing yang jika dikonversikan diperkirakan sejumlah Rp 2,126 miliar. Juga ada dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait serta barang bukti elektronik berupa handphone.

Kejaksaan masih melakukan pendalaman perihal siapa yang memberikan uang tersebut kepada Lisa untuk disalurkan ke para hakim. Terkait pemberian gratifikasi ini, Kejaksaan akan memeriksa Ronald Tannur dan keluarga. 

Pilihan Editor: Kompolnas Jawab Permintaan Rudy Soik soal Sidang Banding Atas Pemecatannya Digelar Terbuka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

40 menit lalu

Yudi Purnomo Harahap. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Sebut Publik sudah Janggal pada Putusan Bebas Ronald Tannur

Yudi berharap Mahkamah Agung pasca-OTT 3 hakim perkara Ronald Tannur melakukan bersih-bersih kelembagaan dari hakim yang tidak berintegritas.


KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa mengatakan, pada rapim KPK sudah diambil keputusan laporan klarifikasi yang dibuat oleh Kaesang. Namun, saat ini hasilnya belum bisa diumumkan karena masih ada proses administrasi yang harus dilengkapi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.


Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

5 jam lalu

Rachland Nashidik. Twitter/@RachlanNashidik
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik

KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.


Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

9 jam lalu

Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, H Sulkarnain Kadir mengendarai mobil listrik sebagai kendaraan dinas operasional ketika meninjau program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 25 Agustus 2021. FOTO: Antara
Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditahan Usai Putusan MA dalam Perkara Gratifikasi Pendirian Alfamidi

Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir setelah Mahkamah Agung dalam kasus gratifikasi.


Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

10 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Kasus Ronald Tannur yang Ditangkap Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tannur atas dugaan suap.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

14 jam lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.


Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

15 jam lalu

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Penangkapan tiga hakim tersebut terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

Mengintip harta kekayaan tiga hakim yang diduga menerima suap atas perkara yang membebaskan Ronald Tannur. Siapa yang paling kaya?


Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

19 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Singgung Soal Kenaikan Tunjangan

Mahkamah Agung menilai tiga hakim yang menerima suap vonis bebas Ronald Tannur mencederai kebahagian para hakim di seluruh Indonesia.


Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

20 jam lalu

Pengunjuk rasa mengumpulkan koin saat aksi mengecam putusan hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Unjuk rasa mengecam keputusan majelis hakim yang memutus bebas Ronald Tannur, putra dari salah satu mantan anggota DPR, dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
Kisah Keluarga Dini Sera Menang Lawan Kongkalikong Hakim dan Ronald Tannur

3 hakim yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan suap.


KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

21 jam lalu

Warga berjalan di dekat karangan bunga yang terpajang di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 29 Juli 2024. Sekitar 16 karangan bunga dari berbagai kelompok masyarakat itu bernada kekecewaan terhadap keputusan majelis hakim yang memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia. ANTARA/Didik Suhartono
KY Dukung Kejagung Ungkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk membantu kelancaran pengungkapan kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.