Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Kura-kura ke Singapura dan Malaysia

image-gnews
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kepri  tentang penyelundupan 10 ekor kura-kura ke Singapura dan Malaysia di Polda Kepri, Senin 28 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Konferensi pers Ditreskrimsus Polda Kepri tentang penyelundupan 10 ekor kura-kura ke Singapura dan Malaysia di Polda Kepri, Senin 28 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura ke Singapura dan Malaysia. Polisi menangkap dua orang tersangka penyelundupan satwa dilindungi itu. 

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (KSDAE) pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 15.25 WIB di kantor J&T Cargo Batam Kota. 

"Kami menduga dua orang pelaku akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu kura kura darat jenis baning coklat (Manouria emys)," kata Ade.

Dalam penyelidikan itu, polisi mendapati 10 ekor hewan dilindungi yaitu kura-kura darat jenis baning yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau, melalui cargo. Padahal, kura-kura ini merupakan kura-kura darat terbesar di Asia yang kini dinyatakan berstatus terancam punah dan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 lampiran Hal 25 Kolom No.718.

"Tim selanjutnya membawa barang bukti dan pelaku tersebut ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya. 

Hasil penyidikan, satwa ini akan diselundupkan menuju luar negeri yaitu Singapura maupun Malaysia dengan nilai penjualan tiga kali lipat dari harga modal Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.500.000 per ekor tergantung dari ukuran kura-kura. 

Selain menyita 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (Manouria emys), polisi juga menyita sebuah peti kayu yang digunakan untuk mengangkut kura-kura tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. "Saat ini Ditreskrimsus masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana tersebut," kata Ade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya. Kemudian terdapat pada Pasal 40 A ayat 1 Huruf D Jo pasal 21 ayat 2 huruf A. 

Setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII Rp 5 miliar.

Batam Rawan Lokasi Penyelundupan 

Kota Batam, Provinsi Kepri, rawan menjadi lokasi transit penyelundupan hewan. Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, Polda Kepri juga mengagalkan penyelundupan 52 ekor anakan buaya menuju Thailand. Beberapa minggu lalu, aparat juga mengamankan aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menuju Vietnam. 

Tidak hanya penyelundupan hewan, perairan Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia juga menjadi tempat transit penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, hingga narkoba.

Pilihan Editor: Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TNI AL Gagalkan Penyeludupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, Pelaku Diimingi Jutaan Rupiah per Karung

6 hari lalu

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP. Victor D.H. (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kiri), Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Pengungkapan Kasus Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal dan Tanpa Ijin BPOM di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Agustus 2024. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 395 ball pakaian bekas. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
TNI AL Gagalkan Penyeludupan 64 Karung Pakaian Bekas Ilegal dari Malaysia, Pelaku Diimingi Jutaan Rupiah per Karung

Puluhan karung pakaian bekas ilegal itu diangkut dengan kapal kayu longboat di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara.


Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

14 hari lalu

Konferensi pers kasus penyelundupan 100.000 benih bening lobster yang digelar di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 17 Oktober 2024. Kepolisian menetapkan seorang sopir sebagai tersangka. TEMPO/Ervana.
Penyelundupan 100 Ribu Benih Bening Lobster di Lampung Digagalkan Polisi, Sopir jadi Tersangka

100.000 benih lobster yang hendak dikirimkan dari wilayah Lampung ke Jambi disita oleh polisi pada Sabtu, 12 Oktober 2024.


Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

14 hari lalu

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal yang berasal dari Pulau Belitung di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Rabu Dinihari, 16 Oktober 2024. Istimewa
Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Pulau Belitung Via Pelabuhan Resmi Digagalkan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dari Pulau Belitung ke Pulau Bangka.


Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

15 hari lalu

Pejabat gabungan menunjukan benih bening lobster saat hendak dilepasliarkan. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Penyelundupan Benih Bening Lobster Diupah Rp5 Juta, BC Batam Buru Aktor Utama

Diduga 6 penyelundup benih bening lobster itu sudah menyiapkan diri dengan cara tidak membawa paspor dan KTP.


Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

20 hari lalu

Ketua KPU Kepri Indrawan Susila Prabowodi. (ANTARA/Ogen)
Alasan KPU Kepri Gelar Debat Publik Pilkada 2024 Hanya Satu Kali

KPU Provinsi Kepri memastikan hanya menggelar satu kali debat publik pasangan calon gubernur dan wakil gubernur daerah setempat. Kenapa?


KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

21 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster di Pangkalan PSDKP Batam, Kamis (10/10/2024). TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp 13,2 Miliar, Pelaku Kabur

KKP mengungkap penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 13,2 miliar. Namun tak berhasil menangkap pelaku.


Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

24 hari lalu

Antrian truk ekspedisi di Pelabuhan Tanjung Ru yang terletak di Desa Pegantungan Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang diduga menjadi lokasi penyelundupan pasir timah ke Pulau Bangka. TEMPO/servio maranda
Menelusuri Jejak Bisnis Penyelundupan Pasir Timah di Pulau Belitung

Penelusuran Tempo menemukan fakta bahwa ribuan ton pasir timah keluar dari Pulau Belitung setiap pekannya.


Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

24 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.


Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

25 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Edukasi terhadap satwa dilindungi beserta aturannya sangat penting digencarkan.


Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

26 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. TEMPO/Prima Mulia
Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

International Union for Conservation of Nature menyarankan pendataan tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan berkala, yaitu 3-5 tahun sekali.