TEMPO.CO, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura ke Singapura dan Malaysia. Polisi menangkap dua orang tersangka penyelundupan satwa dilindungi itu.
Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, polisi menyelidiki dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya (KSDAE) pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 15.25 WIB di kantor J&T Cargo Batam Kota.
"Kami menduga dua orang pelaku akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu kura kura darat jenis baning coklat (Manouria emys)," kata Ade.
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapati 10 ekor hewan dilindungi yaitu kura-kura darat jenis baning yang dikirim dari Pekanbaru, Provinsi Riau, melalui cargo. Padahal, kura-kura ini merupakan kura-kura darat terbesar di Asia yang kini dinyatakan berstatus terancam punah dan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 lampiran Hal 25 Kolom No.718.
"Tim selanjutnya membawa barang bukti dan pelaku tersebut ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Hasil penyidikan, satwa ini akan diselundupkan menuju luar negeri yaitu Singapura maupun Malaysia dengan nilai penjualan tiga kali lipat dari harga modal Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.500.000 per ekor tergantung dari ukuran kura-kura.
Selain menyita 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (Manouria emys), polisi juga menyita sebuah peti kayu yang digunakan untuk mengangkut kura-kura tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut. "Saat ini Ditreskrimsus masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana tersebut," kata Ade.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya. Kemudian terdapat pada Pasal 40 A ayat 1 Huruf D Jo pasal 21 ayat 2 huruf A.
Setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit kategori IV Rp 200 juta dan paling banyak kategori VII Rp 5 miliar.
Batam Rawan Lokasi Penyelundupan
Kota Batam, Provinsi Kepri, rawan menjadi lokasi transit penyelundupan hewan. Sebelumnya, pada 11 Juni 2024, Polda Kepri juga mengagalkan penyelundupan 52 ekor anakan buaya menuju Thailand. Beberapa minggu lalu, aparat juga mengamankan aksi penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) menuju Vietnam.
Tidak hanya penyelundupan hewan, perairan Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia juga menjadi tempat transit penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, hingga narkoba.
Pilihan Editor: Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh