TEMPO.CO, Jakarta - Guyonan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta nomor urut 1, Suswono, soal janda kaya memasuki babak baru. Organisasi masyarakat (Ormas) Betawi Bangkit melaporkan Suswono atas dugaan penistaan agama ke Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).
Sebelumnya, Suswono melontarkan pernyataan itu dalam agenda Bang Japar untuk Ridwan Kamil-Suswono di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Sabtu, 26 Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan program kesejahteraan sosial yang diusung oleh pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang akan menyentuh semua kalangan, termasuk para janda yang miskin.
Pernyataan itu mendapatkan respons bagaimana dengan janda kaya. Suswono pun menyebut agar janda kaya menikahi pemuda yang menganggur.
Dia mencontohkan kisah Nabi Muhammad yang menikah dengan Siti Khadijah. “Setuju ya? Coba ingat Khadijah. Tahu Khadijah? Dia kan konglomerat. Nikahi siapa? Ya Nabi (Muhammad) waktu itu belum jadi Nabi, masih 25 tahun. Pemuda kan? Nah, itu contoh (janda) kaya begitu,” ujar Suswono.
Dari Polda Metro Jaya ke Bawaslu
Ketua Umum Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 09.44 WIB untuk melaporkan Suswono. Namun, petugas mengarahkan mereka agar melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kami diarahkan ke Gakumdu Bawaslu," ucap David menerangkan tanggapan polisi.
Menurut petugas SPKT, kata David, laporan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum ditangani oleh Gakkumdu Bawaslu. Selama kurang lebih 40 menit berada di gedung SPKT Polda Metro Jaya, David menjelaskan ia menjalani konsultasi soal pelaporan Suswono yang dianggap menistakan agama Islam.
Meskipun laporan David tidak diterima, ia enggan menyebut bahwa polisi menolaknya. "Gak ditolak. Jadi kami harus jalan ke Bawaslu saja di situ akan diterima laporan kami," ucapnya.
David menyebut Gakkumdu Bawaslu memiliki anggota kepolisian yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Tempo menemui 4 petugas SPKT Polda Metro Jaya untuk meminta keterangan lebih jauh perihal laporan Ormas Betawi yang diarahkan ke Bawaslu. Tiga polisi wanita dan seorang polisi pria yang enggan disebutkan identitas mereka menegaskan laporan itu tidak ditolak melainkan diarahkan ke tempat yang berwenang.
"Bukan ditolak, memang kalau tindak pidana Pilkada, Pemilu, ditanganinya di Bawaslu," ucap salah seorang polisi wanita yang ditemui di ruangannya di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, pada Selasa sore, 29 Oktober 2024.
Selepas berkonsultasi dengan petugas SPKT, rombongan Ormas Betawi Bangkit menuju Bawaslu. David menekankan ia akan terus berjuang melaporkan Suswono, yang diduga melecehkan Nabi Muhammad SAW saat menceritakan janda kaya menikahi pria pengangguran.
"Saya sebagai warga biasa akan menuntut beliau. Kalau perlu harus ditahan, harus (dimasukkan) di sel," kata David.
Bawaslu terbitkan formulir laporan
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, Bawaslu telah menerbitkan formulir laporan bernomor 012/PL/PG/Prov/12.00/X/2024 dengan identitas pelapor David Darmawan. Dalam laporan tersebut, Suswono dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama.
Dalam laporan tersebut, Suswono berstatus sebagai pihak terlapor atas dugaan tindak pidana penistaan agama. Suswono dianggap menyinggung Nabi Muhammad SAW dan istrinya, Khadijah, dengan guyonan pemuda pengangguran dan janda kaya.
“Laporan kami diterima oleh Bawaslu,” kata David saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Suswono dinilai melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 69 huruf B dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 72 Ayat 1.
Selain itu, pasangan wakil Ridwan Kamil pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta itu juga dikenakan Pasal 187 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian Suswono dinilai pula melanggar atas Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.
Laporan tersebut diterima Bawaslu Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 12.35 WIB. Adapun bukti yang dilampirkan termasuk jejak digital dari media sosial dan video terkait dugaan penistaan agama.
Bawaslu Jakarta bakal gelar rapat pleno
Bawaslu Jakarta berencana menggelar rapat pleno untuk mengkaji laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan kepada calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suwono.
“Insya Allah pekan ini atau Kamis, sudah progres seperti apa posisinya,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Reki Putra Jaya, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Dalam rapat pleno nanti, Reki mengatakan lembaganya akan mengkaji keterpenuhan syarat formil materiil atas laporan tersebut. Rapat pleno akan dihadiri oleh seluruh anggota dan Ketua Bawaslu Jakarta. "Biasanya kami juga melibatkan Sentra Gakkumdu,” ujar Reki saat menjelaskan pihak yang akan hadir dan diundang dalam rapat pleno itu.
Selain mengkaji kelengkapan syarat formil dan materiil, Reki mengatakan Bawaslu akan meninjau potensi perbaikan terhadap laporan yang diterima pihaknya kemarin. “Apakah ada perbaikan laporan atau registrasi yang dilanjutkan dengan pembahasan,” tuturnya.
Tim hukum Rido siap beri pendampingan kepada Suswono
Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Rimhot Siagian, membeberkan sejumlah persiapan yang akan dilakukan buntut laporan yang dilayangkan oleh Organisasi Masyarakat Betawi Bangkit.
“Tim Kuasa Hukum RIDO akan bersedia melakukan pendampingan hukum,” kata Rimhot saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Rimhot menjelaskan, tim kuasa hukum akan melakukan pendampingan terhadap Suswono, apabila dimintai keterangan oleh pihak kepolisian maupun penyelenggara pemilihan umum (pemilu).
Rimhot mengatakan, timnya akan mengkaji ucapan Suswono yang mendapatkan kritik dari sejumlah pihak termasuk GP Ansor Jakarta karena menyinggung pemimpin umat Islam, Nabi Muhammad SAW pada saat menghadiri sebuah agenda.
“Tentunya akan mempelajari pernyataan yang disampaikan oleh Suswono secara utuh,” kata Rimhot.
Ia mengatakan akan ada upaya klarifikasi yang diberikan tim RIDO lewat rilis media ataupun klarifikasi secara langsung kepada pihak-pihak yang berencana dan telah melaporkan Suswono kepada polisi.
“Supaya tidak ada salah persepsi atau salah tafsir terhadap ungkapan yang disampaikan oleh Pak Suswono,” tuturnya. Rimhot juga tidak menutup kemungkinan untuk bertemu langsung untuk memberikan klarifikasi. “Kami akan terbuka melakukannya,” ujarnya.
Tim pasangan RIDO juga sudah memberikan keterangan tertulis terkait permintaan maaf Suswono.
"Saya menyadari bahwa pernyataan saya dalam pertemuan dengan relawan Bang Japar telah menimbulkan polemik, atas hal itu saya meminta maaf, sekaligus mencabut pernyataan tersebut," kata Suswono melalui keterangan resminya Senin malam, 28 Oktober 2024.
ALIF ILHAM FAJRIADI | ALFITRIA NEFI P | ADVIST KHOIRUNIKMAH | DIAN RAHMA FIKA ALNINA
Pilihan editor: GP Ansor Temui Kiai NU Sebelum Laporkan Suswono ke Polisi