TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, membantah kliennya menghilang setelah menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Soesilo, Sahbirin masih dapat ditemui hingga saat ini.
“Saya kira tidak ada yang menghilang,” kata Soesilo seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 November 2024. Soesilo hadir di PN Jakarta Selatan untuk mewakili Sahbirin dalam sidang perkara praperadilan atas penetapan tersangka sang gubernur.
Menurut Soesilo, dirinya masih bisa menemui Sahbirin dengan mudah. Soesilo berujar dia juga masih sempat bertemu Sahbirin saat menandatangani surat kuasa untuk permohonan praperadilan.
Soesilo punya penilaiannya sendiri soal alasan Sahbirin belum muncul kembali ke publik setelah penetapan tersangka. “Mungkin pak gubernur dalam situasi seperti ini, mungkin menunggu praperadilan seperti apa,” ucap Soesilo.
Soesilo percaya diri bakal sukses menggugat penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK. Menurut Soesilo, fakta bahwa Sahbirin tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT) bisa menjadi alasan gugurnya status tersangka dari KPK.
“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi dalam kegiatan tangkap tangan, tetapi diumumkan bersama-sama sebagai tangkap tangan. Itu yang menjadi keberatan kami,” ujar Soesilo.
Jika tersangka tidak menjadi bagian tangkap tangan, menurut dia, maka proses penetapan tersangka harus tetap mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK. Soesilo mengatakan ada beberapa mekanisme penetapan tersangka yang tidak dilakukan KPK dalam kasus Sahbirin.
Sebelumnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap enam orang di Kalimantan Selatan. OTT itu terkait kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024-2025.
Keenamnya adalah Kepala Dinas Pekerjan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimatan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Dalam ekspose perkara, 6 Oktober 2024 beberapa jam setelah OTT, pimpinan KPK menetapkan keenamnya plus Sahbirin Noor sebagai tersangka.
Pilihan editor: Ahli Forensik di Sidang PK Jessica Wongso Klaim Bisa Bedakan Metada CCTV Asli atau Rekayasa