TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan korupsi jual beli emas Antam yang menjerat pengusaha Budi Said kembali bergulir. Jaksa penuntut umum menghadirkan Misdianto, admin Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, sebagai saksi.
Misdianto mengaku mengetahui adanya kelebihan jumlah emas yang diberikan kepada Budi Said dengan jumlah yang tertera di faktur. "Tiap penyerahan ada kelebihan," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Budi Said membeli emas di BELM Surabaya 01 lewat Eksi Anggraeni. Eksi merupakan broker bagi para pembeli emas Antam. Misdianto menuturkan mengenal Eksi sejak akhir 2017. Ia dan Eksi telah divonis bersalah dalam perkara ini oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 22 Februari 2024
Misdianto menyebut adanya kelebihan jumlah emas diketahui oleh Kepala Butik Emas. Ia membenarkan mengetahui adanya pintu yang menghubungkan butik dengan gedung di sampingnya yang disewa oleh Budi Said. Berdasarkan keterangan Eksi sebelumnya, pintu itu digunakan untuk memindahkan emas-emas dari toko ke gedung sebelah.
Budi Said membeli 100 kilogram emas melalui Eksi selama periode Maret-November 2018 seharga Rp 25 miliar. Budi Said mendapat harga diskon padahal pada masa itu PT Antam tidak sedang memberikan potongan harga.
Uang yang Budi Said keluarkan sebenarnya hanya cukup untuk 41,8 kilogram emas. Sehingga ada selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kilogram yang tidak ada pembayarannya. Jumlah tersebut senilai Rp 35,07 miliar.
Misdianto berperan membuat faktur untuk transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said. Misdianto mengaku pernah membuat faktur pembelian 17 ,6 kilogram emas oleh Budi Said, tapi kenyataanya emas fisik yang diserahkan seberat 20 kilogram.
Ia menuturkan sistem yang terpantau di pusat mencatat semua sesuai dengan nilai faktur. Padahal realitanya emas yang tersimpan di brankas tidak sesuai. "Saya tahu yang akan diserahkan 20 kilogram sebelum faktur dicetak," ujar Misdianto.
Selain Misdianto, hadir pula Endang kumoro dan Ahmad Purwanto. Keduanya merupakan mantan pegawai Antam yang juga sudah divonis bersalah dalam perkara jual beli emas ini.
Kasus ini bergulir sejak 2018 dimulai dengan gugatan Budi Said kepada Antam atas klaim kekurangan penyerahan emas yang ia beli. Pada 2022, Budi memenangi gugatan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mengharuskan Antam membayar ganti rugi 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi. Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali, namun ditolak oleh MA.
Seiring berjalannya waktu Kejaksaan Agung justru mengendus bahwa Budi terlibat kasus korupsi. Budi disebut melakukan kongkalikong dengan beberapa pejabat Antam termasuk Eksi sebagai broker.
Pilihan Editor: Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung