TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa, 5 November 2024. Kejati menjelaskan bahwa Edward Tannur masih berstatus saksi.
Kejagung telah menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka. Kini, Meirizka telah ditahan di Kejati Jatim. Hari ini, giliran Edward Tannur yang diperiksa terkait dugaan gratifikasi kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan Edward diperiksa atas kasus tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa Edward tidak terlibat langsung dalam kasus itu. “Entah karena kesibukan atau apa, jadi tidak terlibat langsung,” ucap Mia kepada awak media di Kejati Jatim.
Kendati demikian, Mia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut tentang perkembangan pemeriksaan Edward Tannur. Dia hanya mengatakan bahwa Meirizka yang memiliki peran langsung dalam kasus suap dan gratifikasi itu.
“Kami, kan bukan penyidik, substansi (pemeriksaan) kami tidak tahu, yang jelas Ibunya berperan dan berkomunikasi langsung,” ucap Mia
Mia menuturkan Meirizka langsung ditahan usai pemeriksaan pada Senin, 4 November 2024 karena terlibat dalam suap itu. “Soal aliran dana, itu dari ibunya (Meirizka)," tutur Mia.
Pihaknya juga mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. "Saat ini masih proses pemeriksaan. Kami cuma memfasilitasi," ucap Mia.
Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Antara lain, tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Serta satu pengacara bernama Lisa Rahmat dan satu eks pejabat MA, Zarof Ricar.
Pilihan Editor: Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan