TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menetapkan dokter di klinik kecantikan WSJ Beauty berinisial A sebagai tersangka atas dugaan malpraktik. A menjadi tersangka setelah seorang konsumen klinik itu asal Medan, Ella Nanda Sari, meninggal dunia pada Juli lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Komisaris Suardi Jumaing, mengungkapkan pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial A itu merupakan dokter yang melakukan penindakan terhadap Ella.
"Saat ini masih dokternya, inisialnya A (yang menjadi tersangka)," terang Suardi.
Soal pemilik Klinik WSJ Beauty, Suardi menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. "Sementara ini belum (ditetapkan tersangka), dari hasil pemeriksaan," kata dia.
Suardi tak menjelaskan kapan pihaknya melakukan penetapan tersangka. Yang pasti, menurut dia, penyidik telah menuntaskan penyidikan kasus ini dan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Depok.
"Baru dikirim minggu lalu (berkasnya)," kata Suardi.
Untuk tersangka A, Suardi menambahkan, Polres Metro Depok menjeratnya dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Undang-Undang kesehatan.
"Ancaman (penjara) 5 tahun ke atas," ucap Suardi.
Dia juga menyatakan pihaknya telah membuka garis polisi di Klinik WSJ Beauty Depok pada Senin kemarin. Soal klinik tersebut yang kini sudah beroperasi lagi, Suardi menjelaskan bahwa hal tersebut ranah Pemerintah Kota Depok, khususnya bagian perizinan. Dia menyatakan Polres Metro Depok tak memiliki kewenangan untuk menutup klinik tersebut.
"Saya juga enggak tahu beroperasi apa enggak, kayaknya baru dibuka kliniknya," jawab Suardi.
Kasus malpraktik klinik kecantikan Depok ini sempat membuat heboh pada Juli lalu. Pasalnya, korban merupakan seorang selebgram yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Ella Nanda Sari meninggal setelah melakukan sedot lemak di klinik tersebut.
Berdasarkan penyelidikan polisi, dokter yang menangani Ella tidak memiliki kualifikasi sebagai spesialis bedah estetik untuk melakukan operasi sedot lemak. Selain itu, klinik kecantikan itu juga diketahui hanya mengantongi izin klinik pratama. Padahal, untuk melakukan operasi sedot lemak diperlukan izin setingkat klinik utama atau rumah sakit.
Pilihan editor: Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan Depok