TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Stanindo Inti Perkasa kerap mengirim uang miliaran rupiah ke PT Quantum Skyline Exchange, perusahaan milik Helena Lim. Keterangan itu disampaikan staf administrasi keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Elsi Rahayu, dalam sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Helena di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
Menurut Elsi, ia sering ditugaskan oleh atasannya untuk mengirimkan sejumlah uang ke perusahaan milik Helena, namun tidak tahu tujuan pemberian uang tersebut. “Saya tidak tahu (untuk apa),” katanya. “Yang jelas saya hanya diperintah oleh Bu Yulia untuk kirim sejumlah uang ke PT Quantum.”
Adapun uang yang dikirim ke PT Quantum nilainya mencapai Rp 70 miliar dalam satu tahun, yakni pada 2019-2020. Dalam satu kali transfer, PT Stanindo mengirim sekitar Rp 1-4 miliar. “Dikirim setiap bulan,” kata Elsi. Pengiriman itu, lanjut Elsi, diperkirakan dimulai sejak April 2019. “Seingat saya, (pengiriman uang) itu masih berlangsung sampai 2023.”
Pengiriman uang tersebut, kata Elsi, melalui bank Mandiri dan bank BCA. Elsi tak pernah diminta untuk mencatatkan pengeluaran tersebut. “Semua saya serahkan ke Bu Yulia. Saya tidak tahu itu dicatat atau tidak (pengeluaran untuk PT Quantum)” ucap Elsi.
Diketahui, PT Quantum Skyline Exchange dan PT Stanindo Inti Perkasa tak memiliki hubungan usaha. Namun, dalam sidang korupsi timah, terungkap PT Stanindo kerap mengirimkan sejumlah uang ke PT Quantum, perusahaan penukaran uang milik Helena Lim.
Dalam kasus korupsi timah tersebut, Helena Lim didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Dalam kasus ini, ia diduga berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.
Dana pengamanan itu, diduga dihimpun oleh Harvey dari beberapa perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.