"Memang pada umumnya eksepsi ditolak, tapi nanti ini bisa berlanjut hingga Mahkamah Agung. Tidak tertutup kemungkinan eksepsi kami diterima di Pengadilan Tinggi atau mungkin di MA. Karena itu, kami tidak ingin kehilangan kesempatan dengan mengajukan banding," ujar Assegaf.
Tim penasihat hukum Antasari akan memasukkan hasil putusan sidang sela itu ke dalam memori banding. "Kami tidak sependapat dengan pertimbangan hakim terhadap eksepsi yang kami ajukan. Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami anggap salah tafsir. Itu nanti akan kami tuangkan dalam memori banding setelah putusan akhir sehingga kami punya kesempatan menyoroti hasil putusan sela ini," ungkap Assegaf.
Pengacara hukum Antasari lainnya, Juniver Girsang, membenarkan pihaknya tidak sepakat dengan hasil putusan hakim. "Karena kami anggap putusan ini belum menyentuh substansi dari eksepsi yang kami ajukan dan kami tetap simpulkan bahwa dakwaan kabur," ujar dia.
Salah satu kerancuan dalam dakwaan adalah dalam hal tuduhan yang diajukan pada Antasari. "Antasari dituduh sebagai apa? Pelaku atau penganjur? Dan sejumlah kerancuan lain yang akan kami tuangkan dalam memori banding kami," kata Assegaf.
AGUNG SEDAYU