Jaksa Penuntut Umum Abdul Majid menghadirkan empat orang saksi yang berasal dari unit reserse kepolisian daerah Maluku. Mereka adalah Asmar Sena, J. Latu Heru, J. Pikauli dan Elvis Mayaut. Dalam pemeriksaan, majelis hakim yang diketuai Necodemus, menanyakan kepada saksi tentang keabsahan berita acara pemeriksaan yang dibuat. Semua saksi menegaskan, bahwa BAP yang dibuat telah sesuai dengan aturan yang ada. Semua saksi telah disumpah. Tidak ada unsur pemaksaan dalam pembuatan BAP, kata Pikauli.
Sementara itu terdakwa Lukas Bremer alias Luki, yang didampingi penasihat hukumnya Saksi Tarigan SH, menyatakan keberatan terhadap pernyataan saksi. Ketika BAP dibuat, dirinya sedang dalam keadaan tidak nyaman, sehinga terkesan jawabannya dipaksakan. Muka saya dipukul sampai bawah mata saya berdarah, katanya.
Lucas Bremer alias Luki bersama kelompok Coker (Cowok Keren), didakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan ratusan orang kehilangan tempat tinggal. Terdakwa bersama kelompoknya antara lain melakukan peledakkan kapal motor California (11 Desember 2001), membakar rumah dan meledakkan Desa Soya (28 April 2002) serta beberapa ledakkan lainnya.
Abdul Majid menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sidang ditunda hingga Senin (30/6) mendatang, untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. (MahdiTempo News Room)