TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan menyerahkan pelaku eksploitasi anak kepada aparat hukum. "Karena itu sudah masuk ranah pidana," kata Kepala Bidang Humas dan Media Massa Pemerintah DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia ketika dihubungi Tempo, sabtu (16/1).
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum, jika dalam razia ditemukan anak-anak, maka akan diserahkan ke panti sosial atau rumah singgah. "Usia anak-anak harusnya bermain dan belajar, bukan bekerja," kata dia.
Namun, jika ditemukan koordinator anak jalanan yang mengeksploitasi secara ekonomi, maka sudah masuk pelanggaran hukum. "Apalagi eksploitasi seksual," kata dia.
Dia menyatakan anak-anak memang kewajibannya bermain dan belajar, bukan bekerja. Jika sudah dewasa, diberi pembekalan keterampilan dan membentuk usaha sendiri. "Agar tak beredar lagi di jalanan," kata dia.
NUR ROCHMI