TEMPO Interaktif, Jakarta - Sedikitnya 400 pekerja yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Outsourcing (tenaga kontrak) perusahaan bongkar muat PT Jakarta International Container Terminal (JICT) berunjuk rasa di depan pintu masuk PT JICT, Jalan Raya Pelabuhan, Jakarta Utara, Senin (2/1).
Mereka menuntut empat hal. Pertama PT JICT bertanggungjawab atas indikasi ketidakadilan hubungan kerja dan kesewenang-wenangan, kedua PT JICT mematuhi peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, ketiga menolak pemutusan hubungan kerja sepihak, dan ke empat mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat untuk proaktif menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam operasional produksi PT JICT, yakni jasa dermaga sandar kapal jasa alat penunjang bongkar muat kontainer dan jasa lapangan/penumpukan kontainer, pekerja outsourcing merupakan bagian dari kegiatan utama yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Namun demikian di lapangan pekerja mengindikasi perlakuan sewenang-wenang dari pihak manajemen dengan memosisikan mereka sebagai karyawan outsourcing dengan upah rendah dan melakukan PHK besar-besaran.
Massa yang sudah berkumpul sejak pukul 6.00 WIB, mengakitakan puluhan kontainer tertahan masuk pelabuhan dan aktivitas bongkar muat lumpuh. Kerugian PT JICT akibat adanya aksi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Sebanyak 200 personel dari Kepolisian Resor Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok dan Polres Jakarta Utara diturunkan untuk pengamanan.