TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan melayani gugatan warga atas keberadaan patung Obama. Kepala Bidang Informasi Publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menerangkan, respon atas gugatan telah didelegasikan kepada biro hukum pemerintah provinsi. “Nanti biro hukum yang akan melayani,” ujarnya (9/2).
Gugatan atas keberadaan patung Obama diajukan sejumlah warga. Mereka menilai patung tersebut tidak pantas ditempatkan di Taman Menteng. Menurut warga, penempatan patung Obama di ruang publik akan melukai rasa keadilan masyarakat lantaran masih banyak pahlawan nasional yang belum diabadikan dalam bentuk patung.
Gugatan diajukan melalui advokat publik yang tergabung dalam Persatuan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni, serta Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Pusat. Ketiganya dinilai ikut bertanggung jawab atas pemberian izin patung yang diinisiasi oleh sahabat Obama.
Cucu mengaku dapat menghargai aspirasi tersebut. Menurut dia, gugatan hukum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, kata dia, Gubernur DKI Jakarta tidak bisa memberikan surat tentang rencana relokasi sebagaiman yang diharapkan pihak penggugat untuk mencabut gugatannya di pengadilan.
“Tidak mungkin ada surat tersebut. Karena instruksi yang dibuat Gubernur untuk merelokasi patung disampaikan secara lisan kepada Walikota Jakarta Pusat,” ujarnya. Menurut rencana, kata Cucu, pembahasan mengenai teknis pemindahan patung tersebut baru akan dibicarakan pekan ini. “Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dipindah,” ujarnya.
Rencana pembahasan akan diinisiasi oleh Walikota Jakarta Pusat dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti Suku Dinas Pertamanan, Ikatan Alumni SD Beskui (ILUSKI), pihak SD Besuki dan sahabat Obama selaku inisiator pembuat patung. “Prinsipnya gubernur ingin semua pihak happy,” katanya.
RIKY FERDIANTO